Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi belum lama ini berhasil menangkap 6 orang tersangka penyelahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi yakni AR, YA, NF, DS, RD dan JA di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi Kabupaten Batanghari.
Awalnya Tim dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menemukan satu unit mobil tangki Pertamina berwarna merah putih milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polosi B 500 SFV yang dikendarai pria berinisial AR dan NF.
Saat itu keduanya sedang melakukan penjualan BBM bersudsidi yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin sebanyak 5 jerigen.
"Total yang berhasil di jual tersangka sebanyak 5 jerigen dengan kapasitas 35 liter dengan harga rp 250 ribu perjerigennya," Kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 4 November 2024.
Alumni akpol 2000 itu menyebutkan bahwa sopir tangki PT Elnusa Petrofin menghubungi pembeli untuk menemtukan lokasi alias COD jual beli BBM bersubsidi tersebut.
"Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jirigen untuk di jual kembali ke penampung," paparnya.
Terkait pembayaran yang dilakukam tersangka dilakukan secara lansung oleh tersangka atau cash.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan
Kerugian negara Rp 6,261 miliar selama kegiatan mereka salama satu tahun.
Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. (*)
Add new comment