Jambi — Bawaslu Provinsi Jambi akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret sejumlah Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur Jambi yang disebut terlibat dalam Tim Sukses pasangan Haris-Sani. Setelah melalui penyelidikan dan evaluasi yang mendalam, Bawaslu menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh mereka.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, menjelaskan bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur yang terdaftar di Tim Pemenangan Haris-Sani tidak menerima honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi. Hal ini menjadi faktor penting yang menguatkan bahwa keterlibatan mereka dalam tim sukses tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur yang terdaftar di Tim Pemenangan bukan merupakan subjek yang dilarang menjadi bagian dari Tim Kampanye Pemilihan,” terang Ari pada Selasa, 5 November 2024. Lebih lanjut, Ari juga menambahkan bahwa individu-individu ini telah mengundurkan diri dari posisinya di Pemprov Jambi sebelum laporan terkait dugaan pelanggaran disampaikan ke Bawaslu, yang berarti tidak ada pelanggaran prosedur atau aturan dalam kasus ini.
Selain itu, dalam laporan yang sama, Bawaslu menegaskan bahwa HBA, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, yang sebelumnya sempat terlibat sebagai Ketua Tim Haris-Sani, tidak melanggar aturan pemilihan. Bawaslu menegaskan bahwa posisi Ketua LAM tidak termasuk dalam daftar profesi yang dilarang untuk bergabung dalam tim kampanye, berbeda dengan ASN, TNI, Polri, pejabat BUMN, BUMD, Kepala Desa, dan perangkat desa.
“Tidak ada larangan bagi Ketua LAM untuk terlibat dalam tim sukses seperti yang berlaku pada ASN atau aparat negara lainnya,” jelas Ari. Bawaslu juga mencatat bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Tim Pemenangan yang disampaikan oleh pihak pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari daftar Tim Pemenangan, menunjukkan bahwa tidak ada niat atau upaya melanggar aturan pemilihan.
Dengan pernyataan resmi ini, Bawaslu menutup kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur serta Ketua LAM. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi penjelasan yang cukup bagi masyarakat Jambi dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Add new comment