Bawaslu Jambi Identifikasi 24 Indikator TPS Rawan Jelang Pilkada Serentak 2024

WIB
IST

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dan juga kabupaten/kota, telah melakukan pemetaan terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan saat Pilkada serentak 2024 yang akan berlangsung 27 November nanti.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin kepada awak media, Sabtu (23/11), mengatakan pemetaan ini dilakukan agar penyelenggara pemilu dan pihak terkait memiliki data yang dapat digunakan untuk mitigasi.

"Serta sebagai upaya penanggulangan menjelang hari pemungutan suara," kata Wein Arifin.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian mengatakan berdasarkan hasil pemetaan, ada 24 indikator TPS masuk kategori rawan yang tersebar di Provinsi Jambi.

Adapun rinciannya yakni:

  1. TPS yang terdapat pimilih disabilitas yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlahnya 1.834 TPS, tersebar di Kerinci, Bungo, Tanjung Jabung Timur, Merangin, dan Sarolangun.
  2. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri). Jumlahnya 1.348 TPS, tersebar di Merangin, Bungo, Muaro Jambi, dan Kerinci.
  3. TPS yang terdapat pemilih pindahan (DPTb). Jumlahnya 1.272 TPS, tersebar di Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Muaro Jambi.
  4. TPS yang terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Jumlahnya 704 TPS, tersebar di Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Merangin.
  5. TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS. Jumlahnya 576 TPS, tersebar di Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Bungo, Batanghari, dan Sarolangun.
  6. TPS yang terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT (potensi DPK). Jumlahnya 319 TPS, tersebar di Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Tajung Jabung Timur.
  7. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS. Jumlahnya 287 TPS, tersebar di Tebo, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Batanghari.
  8. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya). Jumlahnya 186 TPS, tersebar di Bungo, Muaro Jambi, Merangin, Tanjung Jabung Timur, dan Kota Jambi.
  9. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu. Jumlahnya 102 TPS, tersebar di Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Kerinci, Merangin, Sungai Penuh, dan Batanghari.
  10. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Jumlahnya 95 TPS, tersebar di Kota Jambi, Tanjung Jabung Barat, Merangin, dan Tanjung Jabung Timur.
  11. TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon. Jumlahnya 82 TPS, tersebar di Tanjung Jabung Barat, Merangin, Kota Jambi, dan Kerinci.
  12. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca). Jumlahnya 77 TPS, tersebar di Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Sarolangun, dan Batanghari.
  13. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU). Jumlahnya 58 TPS, tersebar di Kerinci, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Batanghari.
  14. TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu. Tersebar di Batanghari, Sarolangun, Kerinci, Kota Jambi, Sungai Penuh, Tanjung Jabung Timur, dan Tanjung Jabung Barat.
  15. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik). Jumlahnya 48 TPS, tersebar di Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi, Batanghari, Merangin, dan Kota Jambi.
  16. TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan. Jumlahnya 39 TPS, tersebar di Kerinci, Merangin, Sungai Penuh, dan Kota Jambi.
  17. TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS. Jumlahnya 37 TPS, tersebar di Kota Jambi, Sungai Penuh, dan Merangin.
  18. TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik. Jumlahnya 30 TPS, tersebar di Batanghari, Kota Jambi, Kerinci, Merangin, dan Tanjung Jabung Timur.
  19. TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu. Jumlahnya 21 TPS, tersebar di Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat.
  20. TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasab di TPS. Jumlahnya 13 TPS, tersebar di Kota Jambi dan Kerinci.
  21. TPS di lokasi khusus. Jumlahnya 13 TPS, berada di Kota Jambi.
  22. TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Jumlahnya 9 TPS, tersebar di Merangin, Kerinci, dan Muaro Jambi.
  23. TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon. Jumlahnya 6 TPS, tersebar di Merangin dan Tanjung Jabung Barat.
  24. TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekutar TPS. Jumlahnya 2 TPS, berada di Tebo dan Merangin.

"Hasil pemetaan ini telah kami koordinasikan dengan KPU," ujar Indra. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network