Ketahuan Main Judi Online, Puluhan Penerima Bantuan di Tebo Langsung Diblokir Kemensos

WIB
IST

Tebo – Puluhan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Tebo harus gigit jari. Bantuan sosial yang biasanya mereka terima setiap periode kini diblokir Kementerian Sosial (Kemensos) karena terindikasi melakukan pelanggaran perilaku keuangan, mulai dari judi online hingga pinjaman kredit konsumtif.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tebo, Muhammad Faisal, pada Senin (10/11/2025).

“Total ada 46 KPM yang diblokir penyaluran bantuannya,” ungkap Faisal saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Faisal, temuan tersebut berasal dari hasil verifikasi dan data penyaluran Kemensos RI. Beberapa KPM maupun anggota keluarganya kedapatan aktif menggunakan rekening bantuan untuk transaksi judi online (judol), bahkan sebagian terdeteksi terlibat pinjaman online dan kredit komersial.

Tindakan ini, kata Faisal, termasuk pelanggaran berat karena bantuan sosial (bansos) diberikan untuk kebutuhan dasar dan kesejahteraan rumah tangga miskin, bukan untuk aktivitas finansial berisiko.

“Ini kebijakan langsung dari Kemensos. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka bantuan akan diblokir sementara hingga hasil klarifikasi keluar,” jelasnya.

Dari 46 penerima yang diblokir, data menunjukkan penyebarannya berada di empat kecamatan, yakni:

  • Kecamatan Tebo Ulu
  • Kecamatan Tebo Tengah
  • Kecamatan Tengah Ilir
  • Kecamatan Serai Serumpun

Masing-masing wilayah telah mendapat pemberitahuan resmi melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap keluarga penerima.

Meski diblokir, Faisal menjelaskan bahwa KPM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pembukaan kembali bantuan jika mereka bisa membuktikan tidak terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

“Bagi yang merasa tidak bersalah bisa melapor ke pendamping PKH. Lampirkan berita acara yang menyatakan tidak melakukan indikasi itu dan ditandatangani bersama pendamping,” jelas Faisal.

Setelah itu, laporan akan diteruskan ke Dinsos P3A Kabupaten Tebo untuk diverifikasi dan diinput kembali ke sistem Kemensos. Proses akhir sepenuhnya menjadi kewenangan pusat apakah pemblokiran akan dicabut atau tetap berlanjut.

Kemensos sendiri diketahui tengah memperketat sistem penyaluran bantuan sosial pasca maraknya kasus penyalahgunaan bansos oleh keluarga penerima untuk judi online di sejumlah daerah.
Selain KPM, anggota keluarga yang menggunakan rekening bantuan untuk transaksi mencurigakan juga ikut diperiksa.

Faisal menyebut fenomena ini menjadi peringatan keras bagi penerima manfaat agar berhati-hati dalam menggunakan dana bantuan.

“Bantuan ini bukan uang bebas. Ini dana rakyat untuk membantu masyarakat miskin bertahan hidup. Kalau dipakai untuk judi atau kredit konsumtif, pasti akan diblokir,” tegasnya.

Kementerian Sosial dalam beberapa bulan terakhir bekerja sama dengan perbankan nasional dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi mencurigakan dari rekening bantuan sosial.
Sistem baru ini mampu mendeteksi pola transaksi seperti transfer ke rekening judi daring, pembelian chip game, dan pembayaran pinjaman online.

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dinsos P3A Kabupaten Tebo berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran penerima bantuan tentang pentingnya tanggung jawab sosial.

“Kami hanya menjalankan keputusan pusat. Tapi di sisi lain, ini juga jadi pembelajaran agar KPM lebih berhati-hati dan fokus menggunakan bantuan untuk kebutuhan keluarga,” tutup Faisal.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network