Pemkot Jambi dan Kejaksaan Negeri Gelar Sosialisasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tekan Masalah Hukum di Kota Jambi

WIB
IST

Pemkot Jambi bersama Kejaksaan Negeri menggelar sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menekan masalah hukum di Kota Jambi. Langkah ini penting untuk menghadapi tantangan hukum di masa depan.


Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, melalui Bagian Hukum Setda Kota Jambi, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jambi, menggelar sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa (20/8/2024). Acara yang diadakan di Aula Telanaipura, Kantor Bappeda Kota Jambi, ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di bidang tersebut, sekaligus sebagai langkah preventif dalam menangani kasus-kasus hukum di Kota Jambi.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi, Wilyamson, S.H., bersama dua Kasubsi terkait, yaitu Dwi Yulistia, S.H., Kasubsi Perdata dan TUN, serta Novita Elnaresa, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum. Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Drs. H. A Ridwan, M.Si, yang mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi.

Pendalaman dan Pendampingan untuk Menekan Masalah Hukum

Dalam sambutannya, Sekda Ridwan menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk menekan kasus-kasus hukum, terutama yang terkait dengan Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kota Jambi. "Kegiatan sosialisasi ini sangat penting, terutama dalam penyelesaian masalah aset dan tanah yang sering menjadi persoalan di daerah. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kita bisa lebih memperdalam pemahaman dan penanganan jika terjadi kasus hukum baru," ujar Ridwan.

Sekda juga menekankan bahwa sosialisasi ini bukan pertama kalinya dilakukan, tetapi kali ini lebih difokuskan pada pendalaman penanganan kasus baru yang mungkin muncul. "Kerja sama dengan Kejaksaan sudah berjalan dengan baik selama ini, dan sekarang kita mencoba memperdalamnya untuk menghadapi proses hukum baru yang mungkin timbul," tambahnya.

Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dan Pengawal Kebijakan

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Dr. Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan peran penting Kejaksaan sebagai Pengacara Negara yang tidak hanya berfungsi dalam penindakan hukum, tetapi juga dalam mengawal kebijakan dan pembangunan di pemerintahan. "Fungsi Pengacara Negara ini sangat penting untuk memastikan kebijakan dan pembangunan di pemerintahan, baik pusat maupun daerah, berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan," jelasnya.

Dr. Gempa menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, Pemkot Jambi berharap dapat meminimalkan masalah hukum yang mungkin timbul, terutama terkait dengan Perdata dan Tata Usaha Negara. "Mudah-mudahan apa yang disampaikan oleh narasumber kita dari Kejaksaan Negeri Jambi ini bisa bermanfaat dan berdampak positif pada pembangunan daerah di Kota Jambi," tuturnya.

Tantangan dalam Penanganan Hukum di Tingkat Daerah

Meskipun kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Sekda Kota Jambi, tantangan dalam penanganan masalah hukum di tingkat daerah masih tetap ada. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi jajaran Pemkot Jambi dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin muncul di masa depan.

Dengan hadirnya Kepala OPD, Kabag Setda, dan Camat se-Kota Jambi sebagai peserta, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai tugas dan fungsi Kejaksaan, serta bagaimana peran mereka dalam mendampingi dan menyelesaikan masalah hukum di lingkungan Pemkot Jambi.

Sosialisasi untuk Kesiapan Menghadapi Tantangan Hukum

Sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang digelar Pemkot Jambi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jambi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah hukum. Dengan pemahaman yang lebih mendalam dan pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan masalah hukum di Kota Jambi dapat ditekan seminimal mungkin, mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan efektif.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network