Kemenkum Jambi Ikuti Workshop Produk Indikasi Geografis Masuk Tokopedia dan TikTok Shop

WIB
Ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan Workshop On Boarding Produk Indikasi Geografis Indonesia ke Tokopedia dan TikTok Shop, Selasa (09/07/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi secara daring bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, serta Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Turut hadir Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, serta narasumber dari Tokopedia dan TikTok Shop, Surya Sastriando.

Workshop ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong peningkatan pemasaran dan perluasan akses pasar produk Indikasi Geografis Indonesia melalui pemanfaatan platform digital. Melalui kegiatan ini, produk-produk Indikasi Geografis diharapkan dapat semakin dikenal masyarakat luas serta memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar nasional maupun global.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, dalam arahannya menyampaikan pentingnya penggunaan Logo Indikasi Geografis sebagai identitas, jaminan keaslian, sekaligus nilai tambah bagi produk yang telah memperoleh perlindungan hukum. Menurutnya, logo tersebut menjadi simbol keterkaitan antara produk dengan wilayah geografis tertentu yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas.

“Logo Indikasi Geografis menjadi penanda penting bagi konsumen untuk mengenali keaslian dan kualitas suatu produk. Dengan pencantuman logo pada platform marketplace, produk Indikasi Geografis dapat memiliki nilai tambah sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen,” ujarnya.

Selain itu, Fajar juga menegaskan bahwa pemanfaatan marketplace menjadi salah satu strategi penting dalam memperluas jangkauan pemasaran produk Indikasi Geografis. Melalui etalase digital, pelaku usaha dapat memperkenalkan produk unggulan daerah secara lebih luas, meningkatkan nilai ekonomi produk, serta memperkuat branding produk lokal di tengah perkembangan ekosistem perdagangan digital.

Pada sesi selanjutnya, narasumber dari Tokopedia dan TikTok Shop memaparkan materi terkait proses onboarding produk, tata cara pembuatan toko, pengelolaan katalog, serta optimalisasi fitur yang tersedia pada platform digital. Narasumber juga menjelaskan strategi pemasaran digital melalui peningkatan kualitas konten, penguatan identitas produk, pemanfaatan program promosi, kampanye platform, hingga penggunaan fitur live shopping.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jambi berkomitmen mendukung pengembangan, promosi, dan komersialisasi produk Indikasi Geografis yang berasal dari Provinsi Jambi.

“Kanwil Kementerian Hukum Jambi siap mendampingi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis dalam mengoptimalkan pemanfaatan platform digital. Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan nilai ekonomi produk Indikasi Geografis sekaligus memperkuat perlindungan dan promosi produk unggulan daerah,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya penggunaan Logo Indikasi Geografis serta strategi pemanfaatan marketplace sebagai sarana pemasaran. Diharapkan produk Indikasi Geografis dari Provinsi Jambi dapat semakin dikenal, memiliki daya saing yang lebih tinggi, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta daerah asal produk tersebut. (*)

BeritaSatu Network