Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021

Data Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Akan Dihapus Permanen, Ini Aturannya

JAMBI – Kepolisian menegaskan penerapan aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kondisi Penghapusan Data Kendaraan

Menurut regulasi, registrasi kendaraan bermotor dapat dihapus dalam dua kondisi: