Ricuh Demo Akhir Agustus, Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Pembakaran dan Perusakan
Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum yang terjadi saat aksi unjuk rasa berujung ricuh pada akhir Agustus 2025. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyebut para tersangka berasal dari berbagai kelompok, dengan domisili berbeda-beda, baik di Jakarta maupun luar Jakarta.