Digugat Eks Karyawan Rp 148 Juta, PT Brahma Binabakti Mangkir di Sidang Perdana
PT Brahma Binabakti (BBB), salah satu perusahaan kelapa sawit besar di Jambi, digugat mantan karyawannya, Wisnow E.S. Tambunan, dengan nilai tuntutan mencapai Rp148,8 juta. Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (8/9/2025) lalu.
Namun, jalannya sidang perdana harus tertunda lantaran pihak perusahaan tidak hadir.
“Isi gugatan belum dibacakan, masih kita panggil lagi di minggu depan pada 15 September,” kata Humas PN Jambi, Suwarjo.