Kriminal

Terekam CCTV, Kadis Koperindag Tanjab Barat Diduga Lakukan Intimidasi dan Arogan Terhadap Wartawan

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan UMKM (Kopperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) Syawaludin F Tanjung tertangkap kamera cctv berprilaku arogan dan mengintimidasi wartawan.

Tindakan arogan dan Intimidasi wartawan dialami salah satu media swasta di Provinsi Jambi yang bertugas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) pada selasa, (03/12/2024)

Polda Jambi dan Polres Kerinci Tangkap Sembilan Tersangka Pembakaran Kotak Suara

Polda Jambi bersama Polres Kerinci berhasil amankan 9 pelaku pembakaran dan pengerusakan kotak surat suara Pilkada Kota Sungai Penuh Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira dalam releasenya di Mapolres Kerinci pada Selasa, (03/12/2024) dengan di dampingi oleh Kapolres Kerinci AKBP M. Mujib, Wakapolres Kerinci Kompol Samsul Bahri Pinem, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan dan Kanit 5 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi AKP M. Fachri Rizky.

Polsek Jambi Timur Tangkap Pelaku Penipuan Online yang Gelapkan Sepeda Motor Mahasiswa

Polsek Jambi Timur berhasil menangkap Ikram Puat (29), seorang pelaku penggelapan sepeda motor melalui modus penipuan pekerjaan palsu di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan ini menjadi sorotan penting terkait meningkatnya kasus penipuan online yang menargetkan generasi muda.

Kasus Ko Apex, Dinar Candy Ungkap Dugaan Manipulasi dan Intimidasi

Arfandi Susilo, yang dikenal publik sebagai Ko Apex dan merupakan kekasih dari selebriti Dinar Candy, baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jambi. Ko Apex divonis bersalah atas kasus pemalsuan surat dan dokumen kapal tongkang yang melibatkan tindak pidana penggelapan.

Dalam pernyataannya, Dinar Candy menyampaikan kekecewaannya terkait situasi yang menimpa pacarnya. Ia menuding adanya upaya pihak tertentu yang berusaha memanipulasi kasus ini, yang menurutnya menghambat proses hukum yang adil.

Satu Lagi Pelaku Pengrusakan Kotak Suara di Sungai Penuh Menyerahkan Diri

Usai menangkap 4 pelaku Pengrusakan kotak suara saat Pemilukada 27 November lalu di Kota Sungai Penuh, akhirnya satu pelaku dari 4 orang yang masih dalam pengejaran Polda Jambi dan Polres Kerinci akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kerinci pada Senin sore (02/12/24).

Penyerahan diri pelaku tersebut didampingi oleh Danki 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi AKP Yulizar bersama Kasi Intel Satbrimob Polda Jambi AKP Beni Uldin Saragi.

Tim Reskrim Polresta Jambi Bongkar Sindikat Modus Ganjal ATM

Malam itu terasa tenang di sudut Swalayan Meranti, Jambi. Indrayani, seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun dari Talang Babat, Tanjung Jabung Timur, mendekati mesin ATM BRI dengan pikiran penuh harapan. Ia hendak menarik uang untuk keperluan keluarganya. Namun, malam yang biasa itu berubah menjadi awal dari mimpi buruk yang tak terduga.

Motif Politik di Balik Pembakaran TPS Sungai Penuh: Empat Ditangkap, Empat Masih Buron

Jambi – Drama politik di Kota Sungai Penuh mencapai puncaknya ketika lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi sasaran pembakaran dan perusakan pada Pilkada 2024. Dalam konferensi pers yang digelar Polda Jambi bersama Polres Kerinci, Minggu (01/12/2024), terungkap bahwa aksi ini didorong motif politik: memaksakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) demi keuntungan salah satu pasangan calon.

Ko Apex Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Kapal

Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah terhadap Arfandi Susilo alias Ko Apex, terdakwa kasus pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang.

Sidang yang diketui oleh Dominggus Silaban itu menjatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," kata Hakim Jumat (29/11/24).

Berkas Gembong Narkoba Helen dan Diding Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polda Jambi

Alur perkara gembong narkoba Jambi yakni Helen dan Diding masih terus bergulir. Terbaru jaksa peneliti pada Kejati Jambi mengembalikan berkas perkara (P 18) ke-2 tersangka tindak pidana narkoba tersebut ke penyidik Polda Jambi, Senin 25 November 2024.

Dalam siaran persnya, Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya menyampaikan bahwa pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19).