Kasus Korupsi Rp105 Miliar PT PAL, Kejari Jambi Limpahkan Perkara ke Pengadilan Tipikor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi dan modal kerja pengelolaan kelapa sawit ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan pelimpahan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) terhadap tiga tersangka berinisial WE, VG, dan RG. “Ketiga berkas perkara tersebut sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi dan tinggal menunggu jadwal sidang,” ujar Nolly, Jumat (22/8/2025).