Kriminal

Kajari Sarolangun Tahan Tersangka Korupsi Pupuk 2021-2022, Ada Tersangka Baru?

Sarolangun - Akal bulus HY, seorang pengecer pupuk di Kabupaten Sarolangun, Jambi, akhirnya terbongkar. Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun setelah diduga menilep uang negara lewat praktik kotor penyaluran pupuk bersubsidi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Jumat (12/12/2025). Tersangka HY kini mendekam di Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Skandal SPJ Fiktif 2021 Terbongkar, Kejari Sarolangun Tahan Bendahara Dinas

Sarolangun - Kasus korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun resmi menetapkan bendahara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) berinisial DM sebagai tersangka kasus korupsi.

DM diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran dengan modus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada tahun anggaran 2021. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Innalillahi, Aisyah Ditemukan Meninggal Tersangkut di Semak Usai Hanyut 5 Km

Bocah perempuan bernama Aisyah (5), warga RT 45 Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi, ditemukan meninggal dunia usai sebelumnya dilaporkan hanyut terbawa arus drainase.

Korban ditemukan dalam kondisi tersangkut di semak-semak drainase RT 14 Jalan Sunan Bonang, Kelurahan Simpang III Sipin, dengan jarak sekitar 5 kilometer dari lokasi awal kejadian.

Gerebek Kosan di Talang Bakung, Polresta Jambi Temukan 'Gudang' Ganja 4 Kg

Seorang pemuda berinisial JN (20) ditangkap Tim Khusus Polresta Jambi bersama Satresnarkoba atas dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Lapangan MTQ, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi ganja.

Jaksa Tuntut Eks Kacab BSI Rimbo Bujang Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar atau Harta Disita

Jambi - Kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rimbo Bujang memasuki babak tuntutan. Mantan Kepala Cabang BSI Rimbo Bujang, Ermalia Wendi, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Jaksa menilai Ermalia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 1,8 miliar.

"Dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp 200 juta," demikian bunyi tuntutan JPU.

Cuci Uang Narkoba Jaringan Helen, Ameng Kumis Lolos dari Tuntutan 15 Tahun Bui

Jambi - Tekmin alias Ameng Kumis, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkoba kelas kakap "Helen", akhirnya dijatuhi hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis Tekmin dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Hakim menyatakan Tekmin terbukti bersalah menyamarkan aliran dana hasil transaksi narkoba dengan cara memindahkan uang ke sejumlah rekening yang tidak menggunakan identitasnya sendiri.

Korupsi PJU Kerinci: Mengapa 12 Anggota Dewan Belum Tersangka? Ini Jawaban Menohok Jaksa

Jambi - Sidang kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kerinci kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh empat terdakwa.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menilai keberatan yang disampaikan kubu terdakwa tak memiliki landasan hukum yang kuat. Jaksa menyebut argumen dalam eksepsi tersebut cenderung asumtif dan sudah melenceng masuk ke dalam pokok perkara.