Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Helen, Tuntut Hukuman Mati
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam kasus tindak pidana narkotika. Banding diajukan lantaran vonis majelis hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan jaksa.
"Asas keadilan dan kesetaraan hukum harus ditegakkan. Karena itu, jaksa penuntut umum menggunakan haknya untuk mengajukan banding sesuai ketentuan Pasal 67 jo Pasal 233 ayat (1) KUHAP," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi, Nophy T Suoth, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).