Pekerja Rumah Makan di Jambi Diringkus Usai Cabuli Balita
B (32) pekerja di salah satu rumah makan di Kota Jambi,harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena telah melakukan pencabulan terhadap balita perempuan berusia 5 tahun, pada 5 Februari 2025 lalu.
Korban yakni, balita perempuan berinisial Q berusia 5 tahun. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti menerangkan peristiwa itu terjadi saat korban dibawa oleh orang tuanya yang bekerja di salah satu rumah makan daerah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.