Tiga Kasus Pidana di Jambi Dihentikan Lewat Skema Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Persetujuan diberikan usai ekspose secara virtual yang dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jambi dan Kejari Tebo, Rabu (25/6/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan bahwa ketiga perkara tersebut terdiri dari satu kasus penyalahgunaan narkotika, satu perkara penadahan, dan satu kasus pencurian.