Jampidum Setujui Penghentian Perkara RJ dari Kejati Jambi, Kasus Penganiayaan di Bungo Dihentikan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jambi. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose melalui video conference pada Senin (1/12/2025).
Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi, didampingi Aspidum, koordinator, serta para Kasi Pidum, mengikuti paparan tersebut bersama Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim.