Properti Mewah Pajak Tinggi

Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tarif PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Termasuk Kendaraan dan Properti

JAKARTA – Awal tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang secara khusus diterapkan pada barang dan jasa dalam kategori mewah. Perubahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, yang juga mencakup revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).