Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012

Bapas Kelas I Jambi Sukses Selesaikan Perkara Anak Melalui Diversi, Utamakan Keadilan Restoratif

Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi kembali menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara pidana anak melalui jalur musyawarah. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)