Bawaslu Jambi tak segan ancam paslon dan ASN yang melanggar aturan selama kampanye Pilkada Serentak 2024. Dengan masa kampanye dimulai, Bawaslu peringatkan hukuman berat untuk pelanggar netralitas.
***
Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi tidak main-main dalam mengawasi tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024. Memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024, Bawaslu mengeluarkan peringatan keras kepada pasangan calon (paslon) dan para pendukungnya untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Ketegasan ini juga disertai ancaman hukuman berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, serta aparat TNI/Polri yang melanggar aturan netralitas.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, menegaskan, “Tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan dalam Pilkada ini. Paslon, tim kampanye, dan masyarakat harus menjalankan kampanye yang damai, tanpa provokasi, hoaks, atau ujaran kebencian. Sanksi tegas akan kami berikan bagi siapa pun yang coba-coba melanggar.”
Pernyataan keras ini menegaskan bahwa Bawaslu siap menindak segala bentuk kecurangan atau pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye. Ari mengingatkan bahwa pengawasan Bawaslu tidak hanya fokus pada kampanye di lapangan, tetapi juga pada aktivitas di media sosial, yang selama ini menjadi sarana efektif menyebarkan hoaks dan provokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Jambi juga menyoroti pentingnya netralitas ASN, Kepala Desa, dan Aparat TNI/Polri dalam Pilkada ini. Ari memberikan peringatan tegas, “Bagi ASN yang ketahuan tidak netral atau terlibat dalam politik praktis, akan ada sanksi berat, bukan hanya administratif tetapi juga pidana. Ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang."
Dengan kemajuan media sosial, Bawaslu juga memperingatkan para ASN untuk lebih berhati-hati. Like, share, atau komentar pada unggahan terkait Pilkada bisa dianggap sebagai bentuk ketidaknetralan. "Banyak ASN tidak sadar bahwa tindakan kecil di media sosial bisa berdampak besar. Jangan sampai ada yang coba-coba bermain-main dengan netralitas di sini,” tegasnya.
Tahapan masa kampanye Pilkada Serentak ini dimulai dengan deklarasi kampanye damai, yang sayangnya oleh banyak pihak dianggap hanya sebagai seremonial belaka. Bawaslu menegaskan bahwa komitmen untuk kampanye damai tidak boleh hanya berhenti di deklarasi, tetapi harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan program yang disampaikan oleh para paslon kepada masyarakat.
"Apabila kami menemukan ada pelanggaran, baik itu dalam bentuk kampanye hitam, hoaks, ataupun intimidasi, kami tidak akan segan-segan bertindak tegas. Pemilu ini harus dijaga integritasnya," kata Ari.
Tidak hanya memberikan peringatan, Bawaslu juga mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada. “Masyarakat adalah mata dan telinga kami di lapangan. Laporkan segera jika menemukan pelanggaran, agar kita bisa bersama-sama menciptakan demokrasi yang sehat dan bermartabat,” tutup Ari.
Pilkada Serentak 2024 ini akan menjadi ujian besar bagi para paslon, tim kampanye, dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. Namun, Bawaslu menegaskan tidak akan segan-segan menindak pihak yang melanggar, demi menjaga proses Pilkada yang bersih dan adil.(*)
Add new comment