Merangin – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Nalim-Nilwan Yahya, Herman Efendi, menjalani pemeriksaan intensif oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Merangin, Rabu (16/10/2024). Herman diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun 2024 yang dilaporkan oleh tim pemenangan pasangan Syukur-Khafid (SUKA).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan orasi politik dalam pengukuhan tim pemenangan Nalim-Nilwan di Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang. Selama hampir tiga jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.45 WIB, Herman dicecar dengan 23 pertanyaan oleh tim dari Gakkumdu Merangin, yang terdiri dari anggota Bawaslu, Kasat Reskrim Polres Merangin, KBO Polres, dan beberapa anggota kepolisian.
Herman Efendi, usai pemeriksaan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim pemeriksa. "Sudah kami jawab semua pertanyaannya. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara terang benderang, dan Bawaslu dapat memutihkan serta menjernihkan situasi ini," ujar Herman, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Darul Khotni dan Dede.
Permasalahan ini, lanjut Herman, berawal dari orasi yang ia sampaikan saat pengukuhan tim pemenangan Nalim-Nilwan di Desa Meranti, yang juga dijadikan sebagai bukti laporan oleh pelapor.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor, terlapor, serta beberapa pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. "Hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap dugaan tindak pidana pemilihan. Selanjutnya, hasil klarifikasi ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim Sentra Gakkumdu Merangin, apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," jelas Himun.
Adapun pihak terkait yang turut dimintai klarifikasi di antaranya adalah Khalik Almaneri, Debby, Fauzan, Mujiburrahman, dan Syafrijon dari pihak pelapor. Sementara dari pihak terlapor, hadir Markus dan Rabu Iskandar untuk memberikan keterangan tambahan.
Proses ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Merangin, dengan tujuan menjaga integritas dan netralitas proses pemilihan demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil. Sentra Gakkumdu Merangin, yang terdiri dari Bawaslu, Polres Merangin, dan Kejari Merangin, akan terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini tuntas. (*)
Add new comment