TPS 3T di Jambi Jadi Prioritas KPU untuk Distribusi Logistik Pilkada 2024
JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah memetakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam kategori Terluar, Terjauh, dan Terisolir (3T) dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024. Kategori ini mengacu pada kendala geografis yang memengaruhi akses distribusi logistik serta pelaksanaan pemungutan suara.