Pemutihan Pajak di Jambi Berakhir 28 Desember 2024, Manfaatkan Kesempatan Sebelum Aturan Baru Berlaku
JAMBI – Warga Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang akan berakhir pada 28 Desember 2024. Hal ini disampaikan Kepala Samsat Provinsi Jambi, Mustarhadi, yang juga mengingatkan bahwa program ini kemungkinan besar menjadi yang terakhir di Provinsi Jambi.
“Tahun depan akan berlaku aturan baru terkait Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk Opsen Pajak sesuai UU No. 1 Tahun 2023,” ujar Mustarhadi.