KPU Tegaskan Pentingnya Pelaporan LHKPN oleh Calon Legislatif Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menekankan kewajiban bagi calon legislatif terpilih untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Penegasan ini disampaikan seiring dengan ancaman tidak dilantiknya calon legislatif yang gagal memenuhi ketentuan tersebut, seperti yang diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024.