Pemprov Jambi Tak Akan Lagi Tolerir Mobilisasi Angkutan Batubara di Jalur Darat
Pemerintah Provinsi Jambi mengambil langkah tegas dalam menertibkan mobilisasi angkutan batubara yang kerap menjadi biang kemacetan dan keresahan masyarakat. Melalui surat bernomor S.541/2443.A/SETDA.PRKM/IX/2024 yang dikeluarkan pada 3 September 2024, Pemprov Jambi menegaskan kembali kebijakan larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pertambangan batubara, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap gangguan lalu lintas.