Polda Jambi Tetapkan Dua Pemeran Video 'Enak Yank' Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan dua pemeran video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka kasus pornografi.
Penetapan dua tersangka kasus Pornografi ini disampaikan langsung oleh PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, pada Kamis 03 Oktober 2024.
AKBP Reza mengatakan, untuk perkembangan terbaru kasus pornografi yang dilaporkan oleh saudara SH yang mewakili Aliansi Laskar Islam Fisabilillah Jambi, pihaknya telah menetapkan kedua pemeran dalam video mesum 'Enak Yank' sebagai tersangka.