Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, pada Senin 06 Januari 2025 kemarin. Penyidik akan layangkan surat pemanggilan ke dua.
Diketahui, terkait kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024 lalu. Ahmadi Zubir telah dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa 31 Desember 2024 lalu,
Namun saat itu Walikota Sungai Penuh ini ada kegiatan, maka penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada hari ini Jumat 03 Januari 2025.
Akan tetapi, hari ini Jumat 03 Januari 2025 Walikota Sungai Penuh tersebut kembali tidak bisa hadir menghadap penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dikarenakan sedang sakit dan Penyidik kembali menjadwalkan ulang untuk hadir pada Senin 06 Januari 2024.
Kemudian, pada Senin 06 Januari 2024 Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir lagi-lagi tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Bahkan kali ini Ahmadi Zubir tidak memberikan keterangan terkait ketidak hadirannya.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pada jadwal pemeriksaan hari Senin kemarin, penyidik tidak menerima informasi apapun terkait tidak hadirnya Ahmad Zubir.
" Kami sudah menunggu sampai malam, tapi tidak menerima informasi apapun terkait tidak hadirnya Ahmadi Zubir," katanya, Selasa (07/01/2025).
Lanjut Andri, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Ahmadi Zubir dan dijadwalkan untuk hadir pada Rabu 08 Januari 2025 besok.
" Tadi malam kita sudah tandatangani surat pemanggilan kedua terhadap Ahmadi Zubir, untuk hadir esok hari Rabu, 08 Januari 2024," pungkasnya. (*)
Add new comment