Jelang Lebaran, Angkutan Batubara dan Barang Dihentikan Sementara Hingga 8 April

WIB
IST

Pemerintah Provinsi Jambi resmi menghentikan sementara operasional angkutan batubara dan kendaraan barang mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga 8 April 2025. Kebijakan ini diterapkan guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan menjamin kelancaran serta keamanan lalu lintas menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Kebijakan ini berlaku sejak pukul 00.00 WIB, dan akan berdampak langsung pada seluruh aktivitas angkutan barang non-esensial, khususnya angkutan batubara yang selama ini menjadi sumber kemacetan di sejumlah jalur utama Jambi.

Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, mengatakan bahwa kebijakan penghentian ini dikecualikan bagi kendaraan dengan kepentingan vital seperti:

  • Pengangkut BBM dan BBG,
  • Pengantar uang,
  • Pengangkut ternak,
  • Kendaraan tanggap bencana.

“Pemudik yang mengalami kendala di jalan dapat menghubungi call center di 085360555222. Layanan ini terhubung langsung ke jajaran Polres di wilayah Jambi untuk percepatan penanganan,” terang IPDA Maulana.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Herlambang, menyebutkan bahwa muatan batubara dari mulut tambang sudah dihentikan lebih awal, yakni terakhir pada 22 Maret 2025.

“Diperkirakan tanggal 24 Maret seluruh mobil batubara sudah tidak ada lagi di jalan. Saat ini SE Gubernur terkait kebijakan ini sedang diproses,” ujarnya.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah pusat tentang pembatasan operasional angkutan barang di masa arus mudik nasional, yang juga diberlakukan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi kemacetan di titik-titik rawan seperti lintas timur dan lintas barat Sumatera, serta memperlancar arus mudik yang diprediksi mencapai puncaknya pada 28–30 Maret 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan melibatkan Polri, Dishub, serta instansi terkait lainnya di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network