MUARA BULIAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke kas Pemerintah Kabupaten Batanghari. Dana sebesar Rp1.196.992.770 itu dikembalikan pada 14 April 2025 lalu.
Ketua Bawaslu Batanghari, Kaspun Nazir, menyatakan pengembalian dana hibah tersebut dilakukan sesuai ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban.
"Iya, sesuai dengan teknis penggunaan dan aturan NPHD, sisa dana sudah kami kembalikan," ujar Kaspun, Sabtu (26/4/2025).

Dari total hibah yang diterima Bawaslu Batanghari sebesar Rp8.912.915.000, realisasi penggunaannya mencapai Rp7.715.922.230. Anggaran tersebut digunakan untuk honorarium, pengadaan sarana dan prasarana di tingkat Kecamatan hingga Kabupaten, serta pembentukan badan ad hoc pengawas Pilkada.
"Kami membentuk Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa, hingga Pengawas TPS. Selain itu, ada alokasi untuk penguatan kapasitas SDM melalui berbagai bimbingan teknis," jelas Kaspun.
Bawaslu Batanghari diketahui cukup masif dalam menjalankan program bimbingan teknis dan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat.
"Kami rutin melakukan bimtek untuk semua tingkatan pengawas guna meminimalisir kesalahan teknis. Sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat juga terus digencarkan untuk memperkuat partisipasi dalam pengawasan Pilkada," imbuhnya.
Kaspun juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Batanghari atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas-tugas Bawaslu.
"Atas nama lembaga, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari yang sudah mendukung penuh, sehingga kegiatan pengawasan berjalan baik dan lancar," tutupnya.(*)
Add new comment