MA Kabulkan Kasasi YPJ Camelia, Dua Yayasan Tandingan Unbari Dinyatakan Tidak Sah

WIB
IST

Jakarta – Mahkamah Agung resmi mengabulkan kasasi yang diajukan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dalam sengketa pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari). Lewat Putusan Nomor 91 K/TUN/2025, MA menyatakan dua yayasan tandingan—Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan YPJ 77—tidak sah secara hukum.

Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak Husin Syakur yang membentuk dua yayasan tersebut pada 2022. Keduanya sebelumnya mengklaim sebagai badan penyelenggara Unbari, hingga memicu konflik kepengurusan dan intervensi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Akibat konflik tersebut, YPJ yang telah puluhan tahun mengelola Unbari dipinggirkan. Kemdiktisaintek menunjuk Pj. Rektor Afdalisma, memicu dualisme kepemimpinan dan kekacauan di internal kampus swasta tertua di Jambi tersebut.

Kini setelah kasasi dikabulkan, posisi YPJ sebagai satu-satunya yayasan sah yang berhak menyelenggarakan Unbari kembali diakui.

“Kami bersyukur perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil. Putusan MA mempertegas bahwa hanya YPJ yang sah sebagai penyelenggara Unbari,” ujar Ketua YPJ, Camelia Puji Astuti, Rabu (9/4/2025).

Kuasa hukum YPJ, Prof. Denny Indrayana, menilai putusan ini akan berdampak luas. Tak hanya soal status yayasan, tapi juga membatalkan dasar hukum intervensi Kemdiktisaintek di Unbari.

“Setelah YPBJ dan YPJ 77 dibatalkan, tidak ada lagi dasar bagi Kemdiktisaintek untuk mencampuri urusan internal Unbari,” tegas Denny.

Denny juga meminta Kementerian Hukum dan HAM segera mencabut badan hukum dua yayasan tersebut dan Kemdiktisaintek untuk mencabut penunjukan Pj. Rektor.

Terkait kemungkinan adanya Peninjauan Kembali (PK), Denny menyebut hal itu sulit dilakukan. Mengacu pada Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2024, pejabat TUN tak bisa mengajukan PK hanya karena ketidaksetujuan terhadap putusan hakim.

“SEMA 2/2024 sangat jelas. Tidak ada alasan novum, putusan bertentangan, atau penyelamatan aset negara dalam perkara ini,” tambah Denny.

Dengan putusan ini, YPJ mendesak seluruh pihak, termasuk Kemdiktisaintek dan Kemenkumham, untuk segera tunduk pada hukum dan mengembalikan pengelolaan Unbari ke pihak yang sah, dalam hal ini Camelia Puji Astuti.(*)

Comments

Permalink

Sejak awal memang YPJ yang syah

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network