JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin memanas. Dalam sidang yang digelar Jumat (14/2/2025), Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo untuk menghadirkan lima kotak suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dianggap bermasalah.
Lima TPS yang menjadi sorotan adalah TPS 6 Cadika (Kecamatan Rimbo Tengah), TPS 1 dan TPS 2 Bedaro (Kecamatan Muko-Muko Bathin VII), TPS 1 Rantau Tipu (Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang), dan TPS 1 Rantau Ikil (Kecamatan Jujuhan).
Sidang yang akan berlanjut pada Senin (17/2/2025) ini akan memeriksa lebih lanjut dugaan kecurangan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat, yang menggugat hasil perolehan suara karena diduga ada pelanggaran yang mempengaruhi kemenangan paslon lawan.
Paslon nomor urut 1, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat, mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran dalam Pilkada Bungo 2024, salah satunya adalah adanya pemilih fiktif dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Saksi yang dihadirkan pemohon, Rizki Kurnia, menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran, di antaranya:
- Pemilih terdaftar dalam DPT tetapi tidak memiliki KTP elektronik.
- Tanda tangan pemilih dalam daftar hadir mencurigakan karena terlihat serupa.
- Pemilih yang sedang berada di luar negeri namun tetap tercatat memberikan suara.
Kasus yang menonjol adalah dugaan pemilih ganda atas nama Home Sobri di TPS 01 Dusun Bedaro. "Orang ini sedang berada di luar negeri tetapi namanya muncul dua kali dalam daftar hadir pemilih," kata Rizki.
Lebih lanjut, pemohon juga menuding adanya pencoblosan massal hingga 50 surat suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, yang diduga menguntungkan paslon nomor urut 2, Jumiwan Aguza – Maidani.
Menanggapi tuduhan ini, Ketua KPU Bungo, Armidis, membantah adanya manipulasi suara. Ia mengakui nama Home Sobri memang muncul dua kali di daftar hadir TPS 01 Dusun Bedaro, tetapi hanya satu yang bertanda tangan.
"Di daftar hadir memang ada dua nama Home Sobri, di nomor 114 dan 115. Namun, hanya satu yang bertanda tangan, sedangkan satunya tidak," jelas Armidis dalam persidangan.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bungo menegaskan bahwa tuduhan adanya pencoblosan massal di TPS 6 Kelurahan Cadika tidak terbukti. Anggota Bawaslu, Herik Parnando, mengatakan laporan pemohon telah ditindaklanjuti oleh Sentra Gakkumdu, tetapi tidak ditemukan saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut.
"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap KPPS, penjaga sekolah, dan saksi dari paslon nomor 1. Tidak ada satu pun yang melihat dugaan pencoblosan massal itu," tegasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Bungo, paslon Jumiwan Aguza – Maidani (nomor urut 2) unggul tipis dengan 95.876 suara, sementara paslon Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat (nomor urut 1) meraih 94.782 suara.
Dengan selisih hanya 1.094 suara, paslon Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat menggugat hasil Pilkada dan mengajukan permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS.
Sidang lanjutan pada Senin (17/2/2025) akan menjadi penentu arah gugatan ini. MK akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lima kotak suara yang diduga bermasalah, yang bisa menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Jika MK menemukan bukti bahwa memang ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan, kemungkinan besar Mahkamah akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS yang terdampak.
Namun, jika KPU dapat membuktikan bahwa proses pemilihan berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada pelanggaran signifikan, maka gugatan paslon nomor urut 1 bisa ditolak.
Kini, masyarakat Bungo menanti keputusan MK yang akan menentukan apakah hasil Pilkada tetap sah atau harus dilakukan pemungutan suara ulang.(*)
Comments
Pengesahan bupati Sarolangun
Semoga Sarolangun nanti nya akan lebih kondusif dan maju ekonominya mantap mantap n mantap
Add new comment