Kasus kebakaran lahan gambut di tiga desa, Rantau Panjang, Londrang, dan Rondang, Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, belum juga padam. Saat ini, Tim Gakkum Polda Jambi telah menaikan status perkara karhutla itu menjadi tahap penyidikan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKP Taufik Nurmandia mengatakan saat ini pihaknya masih mengusut tersangka di balik kebakaran itu. Dengan naik tahap penyidikan ini mengindikasikan kebakaran lahan yang sudah mencapai ribuan hektare itu disengaja.
"Yang kasus di Londrang saat ini kita tingkatkan menjadi laporan polisi, cuma saat ini masih sidik untuk mencari tersangkanya," kata Taufik, Kamis 5 September 2024.
Berdasarkan laporan polisi kasus tersebut, diperkirakan lahan terbakar sudah mencapai 1047 hektare. Bahkan, sampai saat ini luasan tersebut masih berpotensi bertambah karena api belum padam
"Tambahan LP ini 1047 hektare ini yang di Londrang tersangkanya belum kita tetapkan, kita masih cari tersangkanya," ujarnya.
"Dugaan sementara ada kelalaian orang membakar sehingga merambat ke tempat lain," sambungnya.
Saat ini Tim Satgas Karhutla, TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni masih beruapaya melakukan pemadaman. Akses lokasi yang sulit dijangkau menjadi kendalaTim Satgas dalam proses pemadaman.
"Hari ini kita belum bisa menggambarkan keseluruhannya karena belum padam, masih proses. Akses ke lokasi memang cukup sulit," terangnya.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan 14 tersangka kasus karhutla di Jambi. Dua tersangka tambahan itu kasus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
"Total saat ini 15 LP, untuk tersangka 14, dan yang di Muaro Jambi belum ada tersangka," pungkasnya. (*)
Add new comment