11 WNA Dideportasi dari Jambi Sepanjang 2025, Imigrasi Perketat Pengawasan Menjelang Akhir Tahun
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi menegaskan komitmennya memperketat pengawasan orang asing sepanjang 2025. Hingga awal Desember, sebanyak 11 warga negara asing (WNA) telah dideportasi akibat berbagai pelanggaran izin tinggal maupun izin bekerja.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan penindakan dilakukan terhadap WNA dari berbagai negara.
“Kita lakukan tindakan administrasi dan dikembalikan ke negaranya. Ada yang dari Tiongkok, Pakistan, Malaysia, Australia, dan terakhir warga India,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).