Polres Bungo menggelar Penandatanganan Fakta Integritas Larangan Narkoba dan Netralitas pada Pilkada 2024 yang dipimpin oleh Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, dan dihadiri oleh perwira serta personel Polres Bungo dan jajaran Polsek.
Acara ini juga mencakup sosialisasi Surat Edaran Kapolda Jambi Nomor SE/17/IX/2024 mengenai pedoman penegakan sanksi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait penyalahgunaan narkoba.
AKBP Natalena menegaskan pentingnya integritas anggota Polri, khususnya dalam menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Ia mengingatkan seluruh personel untuk tidak terlibat dalam aktivitas narkoba dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun pelindung, Anggota yang melanggar akan menghadapi sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak hormat (PTDH).
"ia menekankan pentingnya netralitas Polri selama Pilkada dan mengingatkan agar tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan politik yang bisa merusak citra institusi," ujar AKBP Natalena.
Langkah ini merupakan upaya preventif untuk memastikan bahwa seluruh anggota Polres Bungo menjaga komitmen dan integritas, khususnya dalam menghadapi tantangan narkoba dan menjaga netralitas selama proses Pilkada 2024. (*)
Add new comment