Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi kembali menggelar rapat pengharmonisasian terkait Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi Tahun 2024, Senin (07/10/2024). Fokus utama kali ini adalah penyelarasan regulasi yang mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hemawati BR Pandia.
Hemawati menegaskan pentingnya harmonisasi ini untuk memastikan setiap peraturan yang disusun oleh pemerintah daerah sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga implementasinya di lapangan bisa berjalan lancar dan efektif. Menurutnya, regulasi yang baik harus mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang tepat, tanpa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi ini sangat penting untuk menjaga agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memastikan bahwa pelaksanaannya dapat meningkatkan pelayanan publik yang efisien dan akuntabel,” ujar Hemawati.
Rancangan Peraturan Wali Kota yang dibahas dalam rapat ini diharapkan dapat memperkuat kinerja DPMPTSP Kota Jambi, terutama di bidang perizinan dan penanaman modal, dengan menyediakan struktur organisasi yang lebih jelas dan prosedur kerja yang efisien. Proses ini juga sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkumham Jambi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Kanwil Kemenkumham Jambi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memastikan pelayanan publik yang lebih efektif di Kota Jambi. Dengan harmonisasi ini, diharapkan pelayanan publik yang disediakan oleh DPMPTSP dapat ditingkatkan demi kepentingan masyarakat luas. (*)
Add new comment