Pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci Diduga Menggunakan Material Tidak Sesuai Standar

WIB
Iilustrasi Jambi Link

KERINCI - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI kembali mengucurkan dana untuk kelanjutan pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci pada tahun 2024 ini. Tidak tanggung-tanggung, dana yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp 24 miliar. Namun, proyek yang diidamkan oleh masyarakat Kerinci ini justru menuai kontroversi.

Menurut pantauan di lapangan, bangunan bandara yang megah tersebut diduga dirusak oleh oknum kontraktor pelaksana. Beberapa material yang digunakan diyakini tidak akan tahan lama. Salah satunya adalah penggunaan batu gunung sebagai material konstruksi, yang secara ketahanan lebih rendah dibandingkan dengan batu sungai yang lebih keras. Selain itu, ditemukan juga balok gorong-gorong yang digunakan sebagai tiang pancang sudah dalam kondisi pecah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan ketahanan bangunan bandara tersebut.

Pembangunan ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat karena adanya dugaan pengurangan volume dan penggunaan material dengan kualitas yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Yudi, seorang aktivis Kerinci-Sungaipenuh, menyatakan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan lantai yang baru selesai dicor dan beberapa tiang besi yang tertancap. "Material yang digunakan adalah batu gunung, dan tiang pancang sudah banyak yang rusak atau hancur, padahal belum digunakan," kata Yudi.

Yudi meminta Kementerian Perhubungan RI untuk turun langsung ke Kerinci untuk mengevaluasi proyek tersebut, karena pihak Bandara Depati Parbo diduga tidak melakukan pengawasan yang baik. "Pihak Kementerian Perhubungan harus tahu ini, karena bisa merugikan keuangan negara," tambahnya. Yudi juga mengajak anggota DPRD Kabupaten Kerinci untuk melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan Bandara Depati Parbo Kerinci guna memastikan kualitas dan ketahanan proyek ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan Bandara Depati Parbo pada tahun 2024 memang benar adanya, namun kegiatan ini langsung berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bukan lagi melalui Dinas Perhubungan. "Jadi bukan lagi melalui Dinas Perhubungan, tapi langsung dari Kemenhub," katanya singkat.

Kepala Urusan Tata Usaha Bandara Depati Parbo Kerinci, Untung Sugito, juga membenarkan adanya kegiatan pengembangan Bandara Depati Parbo Kerinci berupa pekerjaan konstruksi pembangunan gedung terminal baru. Namun, terkait adanya penggunaan material berkualitas jelek dan tidak sesuai dengan RAB, Untung berkilah bahwa batu tersebut baru unloading ke lokasi pekerjaan dan akan dilakukan pengujian oleh konsultan. "Kemudian apabila dari hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka material dimaksud akan dikeluarkan. Jadi tidak benar bahwa dalam pekerjaan pengembangan bandara menggunakan material yang tidak sesuai persyaratan/jelek," ujarnya. Untung juga membantah adanya pengurangan volume pekerjaan. "Informasi adanya pengurangan volume pekerjaan, kami pastikan tidak benar," tutupnya.

Berdasarkan data dari LPSE Kementerian Perhubungan RI, anggaran kelanjutan pengembangan Bandara Depati Parbo pada tahun 2024 sebesar Rp 24,3 miliar. Pembangunan bandara ini meliputi pekerjaan terminal baru dengan luas 1200 m² dan akses jalan terminal 6.787 m² dengan waktu pelaksanaan 240 hari kerja terhitung dari Januari 2024. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT Putra Rato Mahkota yang beralamat di Jl. Gajah Mada 3-5, Komplek Duta Marlin Blok F. No. 4, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat - DKI Jakarta.

Dengan adanya dugaan pengurangan volume dan penggunaan material yang tidak sesuai standar, masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan tindakan untuk memastikan pembangunan Bandara Depati Parbo berjalan sesuai dengan spesifikasi dan harapan. Pengawasan yang ketat dari Kementerian Perhubungan dan partisipasi aktif dari masyarakat serta DPRD diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan menjamin kualitas infrastruktur yang dibangun.(*)

Sumber : tribunjambi.com

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network