Masyarakat Desa Talang Segegah Merangin Tolak PT Jebus Jaya

WIB
IST

Merangin – Penolakan keras terhadap keberadaan PT Jebus muncul dari masyarakat Desa Talang Segegah, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Warga menuduh perusahaan tersebut telah merampas lahan yang telah mereka kelola dan tinggali selama ratusan tahun.

PT Jebus yang mengklaim telah mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola area seluas 15,12 ribu hektar, dituding mengabaikan hak historis masyarakat adat dan lokal. Situasi ini memicu keresahan yang semakin memanas di kalangan warga desa.

Warga Desa Talang Segegah mengaku keberadaan PT Jebus tidak hanya mengancam lahan mereka, tetapi juga keberlangsungan hidup mereka.

“Kami sudah tinggal dan mengelola tanah ini ratusan tahun, ini tanah nenek moyang kami. Kenapa sekarang tiba-tiba diambil begitu saja?” kata Hairon Fauzi, salah satu warga dengan nada geram.

Hairon Fauzi menuding izin yang dikantongi PT Jebus cacat moral dan prosedur karena tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.

Menurut Hairon, warga telah menggelar rapat malam ini. Warga, kata Hairon, telah menemukan fakta bahwa PT Jebus mengalami tiga kali peralihan manajemen. Kata Hairon, warga menduga peralihan ini menjadi celah bagi perusahaan untuk meloloskan kepentingan mereka tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.

“Dengan tiga kali pergantian manajemen, kami curiga ini hanya akal-akalan untuk memuluskan penguasaan lahan. Tidak ada transparansi, dan kami sebagai masyarakat yang tinggal di sini sama sekali tidak diajak bicara,” ungkap Hairon.

Hairon menjelaskan, warga menduga izin yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan tidak memperhatikan status lahan yang telah dikelola masyarakat selama ratusan tahun. Mereka menilai tindakan ini melanggar prinsip free, prior, and informed consent (FPIC), yang mewajibkan perusahaan untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat terdampak sebelum memulai operasi.

“Ada dugaan bahwa penguasaan lahan oleh PT Jebus telah mengabaikan hak-hak adat yang diakui oleh hukum Indonesia, terutama dalam konteks pengelolaan lahan masyarakat adat,” tegas Hairon.

Hairon menegaskan, masyarakat Desa Talang Segegah menuntut agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, mencabut izin pengelolaan yang diberikan kepada PT Jebus. Mereka juga meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk memfasilitasi dialog yang transparan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Kami tidak menolak investasi, tapi bukan seperti ini caranya. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami. Pemerintah harus membela rakyat, bukan malah berpihak pada perusahaan,” tegas Hairon.

Dengan keresahan yang terus meningkat, konflik ini berpotensi memicu benturan di lapangan jika tidak segera ditangani. Masyarakat Desa Talang Segegah kini menunggu langkah tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.

Praktik hukum yang dilanggar, perampasan lahan, dan keresahan warga adalah bukti bahwa tata kelola investasi di wilayah ini masih jauh dari kata ideal. Akankah pemerintah bertindak, atau membiarkan keresahan ini berubah menjadi konflik berkepanjangan?()

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.