Kasus SPJ Fiktif DPRD Jambi: 17 Orang Sudah Diperiksa, Polisi Dalami Indikasi Korupsi Reses dan Konsumsi Rumah Dinas

WIB
IST

Penyelidikan kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 terus bergulir dan memasuki babak serius. Hingga kini, penyidik Polda Jambi telah memeriksa delapan anggota dewan dan sembilan staf sekretariat DPRD untuk dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan awal pemeriksaan (LAP) yang menunjukkan indikasi kuat dugaan korupsipada berbagai pos anggaran, mulai dari kegiatan reses, konsumsi, hingga kebutuhan rumah tangga rumah dinas anggota dewan.

“Dalam hasil temuan LAP, terindikasi ada SPJ fiktif terkait kegiatan reses, makan minum, dan kebutuhan rumah tangga rumah dinas. Ini masih terus kami dalami,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Dari sepuluh anggota DPRD yang dipanggil penyidik, salah satu di antaranya yakni MRRU belum bisa hadir. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang lantaran yang bersangkutan tengah melakukan perjalanan luar daerah.

“Pemeriksaan MRRU semula dijadwalkan Selasa ini, namun kami tunda karena ada konfirmasi dari beliau sedang berada di luar kota. Kemungkinan minggu depan baru bisa hadir,” jelas Amin.

Pemeriksaan kali ini disebut masih satu rangkaian dengan pemeriksaan sebelumnya terhadap Pinto Jayanegara, anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah lebih dahulu dimintai keterangan.

“Ini masih rangkaian dari proses pemeriksaan Pinto. Kita sedang mendalami indikasi keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Amin.

Meski belum menyebut nama, penyidik membuka kemungkinan adanya keterlibatan lebih luas, termasuk dugaan apakah unsur pimpinan DPRD periode 2019–2024 juga terlibat. Namun, sejauh ini hal tersebut masih dalam pendalaman.

“Belum bisa kita simpulkan keterlibatan pimpinan. Masih dalam proses pengumpulan bukti dan keterangan,” ucapnya.

Beberapa sumber internal menyebut, dugaan korupsi SPJ fiktif ini melibatkan modus klasik: membuat laporan kegiatan yang tidak pernah terlaksana atau membesar-besarkan nilai pengeluaran, khususnya pada kegiatan reses dewan, konsumsi fiktif, hingga pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas yang tidak pernah dibelanjakan.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap akuntabilitas anggaran legislatif, terlebih karena menyangkut dana negara yang seharusnya digunakan untuk menjaring aspirasi rakyat.

Polda Jambi memastikan akan terus memanggil saksi tambahan, baik dari unsur internal sekretariat dewan, pejabat pelaksana kegiatan, maupun pihak ketiga penyedia jasa, untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap aktor utama di balik dugaan SPJ fiktif ini.

“Kita tidak berhenti sampai di sini. Masih akan ada pemeriksaan lanjutan dan pemanggilan saksi-saksi lain,” tegas Amin.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network