Bawaslu Provinsi Jambi Petakan Potensi Pelanggaran dalam Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

WIB
IST

Bawaslu Provinsi Jambi memetakan potensi pelanggaran dalam pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, M Hapis mengatakan bahwa potensi pelanggaran ini misalnya penggunaan fasilitas negara oleh petahana hingga keterlibatan ASN dalam proses pendaftatan ke KPU.

"Makanya nanti kita lihat saat pendaftaran, apakah ada ASN yang terlibat, dan juga perangkat Desa seperti Kades akan kami awasi jika ikut," katanya pada Selasa 27 Agustus 2024.

Proses pendaftaran bagi Calon Kepala Daerah di Provinsi Jambi dimulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Kata Hapis, saat pencalonan ada dua syarat mutlak. Pertama, syarat pencalonan dan kedua syarat calon yang sama-sama mutlak. 

"Dalam juknis itu bahwa Ketua partai pengusul wajib hadir saat pendaftaran, kalau tidak hadir bisa teleconference. Ini masalah kecil yang harus diperhatikan," ungkapnya.

Bawaslu ingin memastikan KPU tegak lurus dengan keputusan MK dan MA. Selain itu, pihaknya juga menyoroti masalah membludaknya pendukung paslon nanti yang datang ke KPU.

"Nanti sore akan Rakor lagi dengan KPU mengenai pendaftaran ini, Jukmisnya semalam sudah dikirimkan dari Pusat," pungkasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network