Masih ingat dengan kasus video syur mahasiswa di Jambi, yang membuat heboh beberapa waktu lalu?
Hari ini, Rabu 28 Agustus 2024, penyidik Unit IV Subdit 5/Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Tersangka sendiri adalah salah satu karyawan konter berinisial JG, tempat korban memperbaiki ponselnya.
"Hari ini tersangka dan barang bukti kita limpahkan," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini didampingi Panit I Unit IV, Ipda Alamsyah Amir.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka sudah lengkap.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebarnya video syur mahasiswa salah satu kampus di Jambi, dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024.
Satu orang tersangka tersebut berinisial JG yang merupakan karyawan konter tempat pelapor menservice handphone miliknya.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Reza khomeini mengatakan bahwa, tersangka JG diduga melakukan tindak pidana illegal access.
"Tersangka melakukan aksinya dengan membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban, yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan kerugian tersebarnya video porno milik korban atau pelapor," ungkapnya.
AKBP Reza Khomeini mengatakan bahwa, pihaknya turut menyita barang bukti di antaranya 1 (satu) Unit Laptop, 8 (Delapan) Unit Handphone, 2 (Dua) buah memori Card CCTV, 1 (satu) buah mesin DVR CCTV.
"Tersangka akan disangkakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya. (*)
Add new comment