Perpanjangan Pendaftaran Pilkada 2024: Langkah KPU untuk Cegah Kotak Kosong

WIB
IST

KPU memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Pilkada 2024 untuk mencegah terjadinya kotak kosong. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan ruang bagi calon potensial dan memastikan pemilihan yang lebih kompetitif.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong dalam pemilihan, sebuah skenario yang dapat merusak semangat demokrasi di daerah. Arfianto Purbolaksono, seorang Pengamat Politik dan Manajer Riset The Indonesian Institute, menilai keputusan ini sebagai langkah strategis yang sangat penting.

Menurut Arfianto, keputusan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran memberikan ruang lebih bagi calon-calon potensial yang belum siap mendaftar. "Keputusan KPU untuk memperpanjang masa pendaftaran sangat positif dan diharapkan menjadi solusi bagi calon-calon potensial yang belum siap mendaftar," ujar Arfianto. Dia menambahkan bahwa tambahan waktu ini juga memberi kesempatan bagi partai politik untuk memfinalisasi pasangan calon mereka dan mencari koalisi di detik-detik terakhir sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Arfianto juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU mengenai perpanjangan waktu pendaftaran ini. Meski perpanjangan hanya berlangsung tiga hari, tantangan terbesar menurutnya adalah memastikan informasi ini tersebar luas ke seluruh partai politik dan calon potensial di setiap daerah. “Tantangan terbesar adalah memastikan semua partai dan calon potensial mendapat informasi ini tepat waktu,” tegasnya.

Idham Holik, anggota Komisi Pemilihan Umum RI, menjelaskan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon di provinsi dan kabupaten/kota akan diperpanjang dari 2 hingga 4 September 2024. Dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat (30/8), Idham mengungkapkan bahwa KPU akan melanjutkan sosialisasi intensif untuk menarik lebih banyak calon selama periode 30 Agustus hingga 1 September 2024.

“KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya memiliki calon tunggal serta masih terdapat partai politik yang belum mengajukan pasangan calon, dipersilakan untuk mendaftar. Ini sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” jelas Idham. Langkah ini menjadi penting untuk menghindari potensi kotak kosong yang dapat terjadi jika hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menambahkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 48 daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon. Dari jumlah tersebut, satu di tingkat provinsi, 42 di kabupaten, dan lima di kota. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran karena kotak kosong berpotensi melemahkan demokrasi lokal, mengingat pilihan pemilih menjadi sangat terbatas.

Idham juga menyebutkan bahwa calon tunggal ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi, dengan pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani yang diusung oleh mayoritas partai politik peserta pemilu, kecuali Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). “Di Papua Barat, PKN belum mengajukan daftar calon karena sesuai dengan Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, setiap partai politik dapat mengajukan pasangan calon,” kata Idham. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sebagian besar partai telah menentukan pilihannya, masih ada ruang bagi calon dari partai yang belum mendaftar.

Selama periode pendaftaran dari 27 hingga 29 Agustus 2024, sebanyak 1.518 bakal calon kepala daerah telah mendaftar ke KPU daerah masing-masing. Dari jumlah tersebut, 51 bakal pasangan calon mendaftar secara independen, sementara 1.467 lainnya didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jumlah ini menunjukkan antusiasme yang tinggi dari calon-calon yang siap bersaing dalam Pilkada Serentak 2024.

Dengan perpanjangan waktu pendaftaran ini, KPU berharap dapat mendorong lebih banyak calon untuk mendaftar, sehingga memastikan pemilihan yang lebih kompetitif dan mengurangi risiko kotak kosong. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat legitimasi hasil pemilihan dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.(*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network