Polda Jambi Ungkap Kasus TPPU dari Penjualan Narkotika, Aset Rp 12,7 Miliar Disita
Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.
Pertama, Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika. Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.
Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers mengungkapkan tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).