TPPU

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPU dari Penjualan Narkotika, Aset Rp 12,7 Miliar Disita

Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

Pertama, Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika. Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers mengungkapkan tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Jambi Ungkap Kasus TPPU dari Penjualan Narkotika, Aset Rp 12,7 Miliar Disita

Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika.

Pertama, Ambok Ari (44) yang berperan sebagai bandar narkotika. Dalam kasus ini, pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram tersebut.

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto saat menggelar konferensi pers mengungkapkan tindak Pidana narkotika ini kita naikkan menjadi tindak Pidana pencucian uang (TPPU).

Jaringan Helen Cs Gunakan Hasil Penjualan Narkoba untuk Perjudian Ilegal

Bisnis penjualan narkoba jenis sabu-sabu di Jambi yang dikendalikan oleh Helen Cs rupanya tidak main-main. Kabar terbaru, uang jaringan Helen Cs diputar kembali pada kegiatan ilegal lainnya. Satu tersangka bernama Lohan alias L ditangkap karena kasus perjudian dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Jambi.

Perlu diketahui, tersangka Lohan alias L ini yang menjadi tindak pidana perjudian telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.