Kasus Pemalsuan Surat

Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang

Terdakwa kasus pemalsuan surat Kapal Tongkang, Arfandi Susilo alias Ko Apex dinilai bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jambi Ko Apex meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun pejara.