Ko Apex

Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang

Terdakwa kasus pemalsuan surat Kapal Tongkang, Arfandi Susilo alias Ko Apex dinilai bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri Jambi Ko Apex meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun pejara.

Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan oleh Ko Apex Digelar di PN Jambi, Kerugian Capai Rp 31 Miliar

Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang perdana kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa atas nama Affandi Susilo alias Ko Apex, pada Kamis 19/09/2024) kemarin.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dengan agenda pembacaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ko Apex Dibebaskan dari Rutan Polda Jambi, Penyidikan Kasus Pemalsuan Tetap Berlanjut

Affandi Susilo alias Ko Apex dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi pada Minggu malam, 11 Agustus 2024.

Diketahui, kekasih Dinar Candy ini tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen kapal tugboat dan tongkang.

Akibat perbuatannya, Ko Apex ditangkap tim Resmob dan Subdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi di Jakarta sekitar pukul 03.00 WIB, pada Rabu 12 Juni 2024 lalu.

Namun saat ini, Ko Apex dibebaskan dari rutan Polda Jambi karena masa penahanannya telah habis.

Dinar Candy Dipanggil Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi

JAMBI – Dinar Candy, kekasih Affandi Susilo alias Ko Apex, diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu, 31 Juli 2024. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. "Iya benar, saat ini sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Ko Apex Kembali Dilaporkan, Kasus Penipuan Penjualan Kapal Tugboat Senilai Rp 4,2 Miliar

Jambi - Belum selesai dengan kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudera (SBS), Affandi Susilo alias Ko Apex kini kembali dilaporkan ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan penipuan dalam penjualan kapal tugboat senilai Rp 4,2 miliar.

Ko Apex, yang merupakan Kepala Cabang PT SBS, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi sekitar Mei 2024 lalu.