UMP Jambi

Pemerintah Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Dewan Pengupahan Jambi Akan Rapatkan Penetapan

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025. Atura ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi akan melakukan rapat pada hari Senin, 9 Desember 2024 mendatang.