Pemerintah Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Dewan Pengupahan Jambi Akan Rapatkan Penetapan

WIB
IST

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan Upah MInimum Tahun 2025. Atura ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Jambi akan melakukan rapat pada hari Senin, 9 Desember 2024 mendatang.

Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dody mengatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada kenaikan UMP 6,5 persen yang sudah diterbitkan Menaker.

"Acuannya tetap dengan Permenaker itu, tetapi diplenokan dulu di dewan pengupahan baru diusulkan ke Gubernur," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Desember 2024.

Disampaikan Doddy, bahwa sampai saat ini belum ada keberatan resmi dari pengusaha di Jambi terkait kenaikan UMP 6,5 persen tersebut.

"Belum ada, nanti biasanya di rapat tersebut akan disampaikn pendapat masing-masing keterwakilan pihak," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat beralasan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.

Permenaker itu juga mengatur upah minimum provinsi 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Sementara, UMK 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota 2025 akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur namun diumumkan paling lambat 18 Desember 2024. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.