Polda Jambi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus TPPO Berkedok Magang terhadap Mahasiswa Unja
Polda Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob terhadap 83 mahasiswa Universitas Jambi (Unja). Empat orang tersangka itu merupakan dosen dan kalangan akademik Unja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya penetapan tersangka kasus magang ferienjob itu. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
"Empat orang ditetapkan tersangka. Semua dari pihak kampus," kata Kombes Andri.