Polda Jambi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus TPPO Berkedok Magang terhadap Mahasiswa Unja

WIB
IST

Polda Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ferienjob terhadap 83 mahasiswa Universitas Jambi (Unja). Empat orang tersangka itu merupakan dosen dan kalangan akademik Unja.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira membenarkan adanya penetapan tersangka kasus magang ferienjob itu. Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

"Empat orang ditetapkan tersangka. Semua dari pihak kampus," kata Kombes Andri.

Keempat orang itu terdiri dari 3 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dalam pekan depan akan dilakukan pemanggilan pertama untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil gelar ialah, saudara SS, saudari SW, saudara RA, dan saudara Y," tambah Andri.

Polisi belum memaparkan apa saja peran dari keempat tersangka ini. Namun, SS belakangan diketahui ialah Sihol Situngkir seorang guru besar Unja yang turut mempromosikan program magang ini kepada mahasiswa. Sedangkan, ketiga lainnya dari kalangan akademik Unja yang masih tersangkut paut dari kasus ini.

Lebih lanjut, Andri mengatakan keempat tersangka seyogianya dipanggil pada pekan lalu. Namun, atas permintaan tersangka melalui pengacara meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaaan pada pekan depan.

"Dengan keterangan yang sudah kami baca. Kami memahami ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Kami sudah berkoordinasi dengan pengacara untuk dilakukan pemeriksaan di akhir minggu ini atau di awal minggu depan," jelas Andri.

Sementara untuk 2 orang dari pihak agensi magang dalam kasus ini, kata Andri, masih diproses oleh penyidik. Kedua pihak agensi EW dan AE, dalam hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama di Bareskrim Polri.

"Dari agensi dua orang kita belum tetapkan. Yang sudah kita tetapkan dari kampus," pungkasnya. (*)

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network