Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk 5 Orang dalam Kasus Suap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melarang lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi hambatan yang mungkin timbul.
"Sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk lima orang, yaitu KUS, SP, YPW, DTI, dan DB," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada media, Selasa (23/7/2024).