Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melarang lima orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Langkah ini diharapkan dapat menjamin kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi hambatan yang mungkin timbul.
"Sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk lima orang, yaitu KUS, SP, YPW, DTI, dan DB," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada media, Selasa (23/7/2024).
Keputusan ini, menurut Tessa, merupakan bagian dari strategi KPK untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berada di dalam negeri dan dapat memenuhi panggilan penyidik kapan pun diperlukan. Hal ini juga untuk menghindari potensi hilangnya jejak atau bukti penting yang bisa memperlambat proses penyidikan.
"Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan dan merupakan bagian dari upaya KPK untuk menjaga keberlanjutan penyidikan kasus suap yang diduga dilakukan oleh Harun Masiku," jelas Tessa.
Tessa menekankan bahwa keberadaan kelima orang tersebut di Indonesia sangat penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. "Kami meminta mereka untuk bersikap kooperatif selama proses ini berlangsung," katanya.
Kasus Harun Masiku telah lama menjadi sorotan publik, dan KPK bertekad untuk menuntaskan kasus ini dengan baik. Dengan melarang pihak-pihak yang terkait bepergian ke luar negeri, KPK ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun aspek penyidikan yang terhambat oleh absennya saksi atau tersangka.
Langkah ini juga menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar dan menjaga integritas proses hukum. Tessa menambahkan bahwa KPK akan terus memantau situasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Keputusan KPK untuk melarang lima orang tersebut bepergian ke luar negeri menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum dan memerangi korupsi. Ini juga menjadi sinyal bahwa lembaga anti-rasuah tersebut tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya-upaya untuk menghambat jalannya penyidikan.
Dengan upaya ini, KPK berharap dapat menyelesaikan penyidikan kasus Harun Masiku dengan cepat dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Masyarakat pun diharapkan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh KPK demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(*)
Add new comment