Kasus Gema Talbia Jadi Peringatan! Kemenhaj Gandeng OJK, Rekening Penampungan Dana Jemaah Bakal Diperketat agar Tak Diselewengkan

WIB
ist

JAMBI – Kasus PT Gema Suara Talbia di Jambi menjadi pelajaran mahal bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah. Uang sudah disetor, jadwal keberangkatan sudah dijanjikan. Namun, sebagian calon jemaah justru gagal berangkat. Sebagian lainnya dilaporkan menghadapi persoalan pelayanan saat berada di Arab Saudi.

Masalahnya ternyata tidak berhenti pada tiket dan hotel. Aliran uang jemaah pun ikut dipersoalkan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bahkan menemukan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan lain, termasuk pelunasan ruko.

Kini pemerintah mulai memperkuat perlindungan dana jemaah. Kemenhaj menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas mekanisme pengelolaan uang umrah agar tidak mudah disalahgunakan oleh penyelenggara perjalanan.

Kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Kemenhaj dan OJK di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Salah satu fokusnya adalah penguatan rekening penampungan dana jemaah. Melalui mekanisme yang lebih ketat, pemerintah berharap penggunaan uang calon jemaah dapat dikendalikan dan dipertanggungjawabkan ketika travel mengalami persoalan operasional.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Kemenhaj, Jaenal Effendi, menegaskan pentingnya perlindungan tersebut.

"Kita ingin memastikan dana yang sudah dibayarkan jemaah memiliki perlindungan dan kepastian," ujar Jaenal dalam keterangan resmi Kemenhaj, Senin (5/10/2026).

Menurut Jaenal, pengelolaan dana yang aman diperlukan agar hak jemaah tetap terlindungi jika penyelenggara perjalanan tidak dapat memenuhi layanan sebagaimana dijanjikan.

Namun, mekanisme perlindungan yang dibahas bersama OJK tersebut masih dalam tahap pendalaman. Belum ada pengumuman resmi bahwa OJK telah menjamin seluruh dana umrah atau mengawasi secara langsung setiap penarikan dana oleh travel.

Kasus Gema Suara Talbia Jadi Pelajaran, Uang Rp2 Miliar Disorot

Kasus PT Gema Suara Talbia memperlihatkan bagaimana persoalan perjalanan umrah dapat berkembang menjadi masalah keuangan yang serius.

Awalnya, perusahaan menawarkan promo paket umrah milad senilai Rp20 juta. Harga itu mengundang minat calon jemaah yang ingin beribadah ke Tanah Suci dengan biaya lebih terjangkau.

Salah seorang calon jemaah, Robby Ariny, mengaku tertarik dan mendaftar setelah mendapat tawaran tersebut.

"Awalnya kita tertarik dengan promo milad, hanya Rp 20 juta. Terus dijanjikan berangkat pada 22 Juli 2026," kata Robby, sebagaimana diberitakan detikSumbagsel pada 20 Agustus 2026.

Namun, jadwal keberangkatan berubah. Dari 22 Juli bergeser menjadi 30 Juli, kemudian kembali dijanjikan pada 3 atau 4 Agustus 2026.

Keberangkatan rombongan Robby tetap tidak terlaksana.

Persoalan serupa dialami calon jemaah lainnya. Ada rombongan yang sudah meninggalkan Jambi, tetapi tidak bisa melanjutkan penerbangan dari Jakarta. Ada pula jemaah yang telah tiba di Arab Saudi tetapi menghadapi masalah akomodasi.

Kemenhaj akhirnya turun tangan.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah, Nano Sugianto, menyebut pemeriksaan saat itu mencakup dana sekitar 100 jemaah dengan nilai kurang lebih Rp2 miliar.

Yang menjadi perhatian, dari pemeriksaan sementara muncul dugaan bahwa sebagian dana jemaah digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan ibadah.

"Kalau ditotal dari 100 nasabah, itu mencapai Rp 2 miliar, di BAP tadi salah satunya uang dipakai untuk pelunasan ruko," kata Nano pada Agustus 2026.

Temuan itu belum menjadi pembuktian tindak pidana. Penggunaan uang, sumber rekening, dan tujuan transaksi masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan dokumen keuangan.

Di sisi lain, Direktur PT Gema Suara Talbia, Oman Abdul Aziz, sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan perusahaan berkaitan dengan program promosi murah menggunakan konsep subsidi.

Menurut Oman, komposisi peserta paket reguler dan peserta paket subsidi tidak berjalan sesuai perhitungan perusahaan.

"Seharusnya sebenarnya subsidi, cuma tidak terjadi subsidi," ujar Oman, sebagaimana diberitakan JambiLINK pada 20 Agustus 2026.

Oman ketika itu juga menyampaikan rencana pengembalian penuh dana kepada 77 jemaah yang belum diberangkatkan. Namun, pengembalian direncanakan secara bertahap.

Perkembangan berikutnya, Kemenhaj mengumumkan pemblokiran akses SISKOPATUH PT Gema Suara Talbia mulai 21 September 2026 pukul 14.26 WIB.

Dalam evaluasinya, kementerian mencatat 103 jemaah terdampak persoalan keberangkatan dan layanan. Kemenhaj juga menemukan adanya kewajiban pengembalian dana yang belum dituntaskan ketika keputusan pemblokiran diterbitkan.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, memberikan peringatan keras kepada penyelenggara.

"Pelindungan jemaah menjadi prioritas kami," ujar Atty dalam pernyataan resmi, Selasa (22/9/2026).

Pemblokiran tersebut merupakan tindakan administratif terhadap akses sistem operasional. Bukan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan atau pengurusnya terbukti melakukan penipuan.

Kemenhaj Gandeng OJK, Rekening Dana Jemaah Jadi Sorotan

Kasus seperti Gema Suara Talbia menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap uang yang sudah disetorkan calon jemaah, bahkan sebelum perjalanan dilaksanakan.

Selama ini, publik kerap memusatkan perhatian pada izin perusahaan, paket hotel, dan tiket penerbangan. Padahal ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting.

Ke mana uang jemaah disimpan setelah pembayaran dilakukan? Siapa yang berwenang menggunakannya? Bagaimana memastikan dana itu benar-benar dipakai membayar tiket, visa, hotel, dan kebutuhan ibadah?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan dengan pertemuan Kemenhaj dan OJK pada 5 Oktober 2026.

Kedua lembaga membahas penguatan rekening penampungan dana jemaah serta kemungkinan pengembangan mekanisme pengelolaannya agar lebih aman.

Sebenarnya, kewajiban menggunakan rekening penampungan bukan hal baru.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 telah mewajibkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) membuka rekening penampungan yang terpisah dari rekening operasional perusahaan di luar kegiatan umrah.

Bahkan, Pasal 4 mengatur bahwa biaya perjalanan ibadah umrah harus disetorkan ke rekening penampungan PPIU pada bank penerima setoran, dengan pencatatan atas nama jemaah.

Artinya, secara hukum sudah ada pagar untuk memisahkan dana ibadah dari operasional usaha lainnya.

Namun, kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya memastikan pagar tersebut benar-benar bekerja.

Karena itu, pembahasan bersama OJK menjadi penting. OJK memiliki kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, termasuk bank yang dapat menjadi bagian dari infrastruktur penerimaan dan pengelolaan dana.

Kemenhaj tetap menjadi otoritas yang mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah dan kepatuhan PPIU.

Melalui koordinasi keduanya, pengawasan kepatuhan penyelenggara dan keamanan transaksi keuangan diharapkan dapat diperkuat.

Akan tetapi, detail mekanisme baru, termasuk tata cara pengendalian pencairan, pembagian kewenangan pengawasan, dan perlindungan saat travel gagal memenuhi kewajibannya, masih harus dirumuskan.

Rekening penampungan juga tidak otomatis berarti dana jemaah dijamin OJK atau pasti dapat dikembalikan apabila terjadi sengketa.

Inilah salah satu tantangan pemerintah, tidak sekadar memastikan rekening khusus tersedia, tetapi memastikan uang di dalamnya digunakan sesuai tujuan perjalanan ibadah.

Perang Harga Umrah, Paket Rp20 Juta Harus Jadi Peringatan

Selain aliran dana, persoalan lain yang menjadi perhatian Kemenhaj adalah persaingan harga paket umrah.

Paket murah memang menggoda. Apalagi bagi masyarakat yang harus menabung selama bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Namun, harga murah harus disertai perhitungan yang masuk akal.

Kepala Kantor Kemenhaj Kota Jambi, Muhammad Kholis, sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran subsidi atau kursi pesawat kosong.

"Mau disebut subsidi atau seat kosong, jangan terlalu percaya dulu," kata Kholis, Rabu (19/8/2026).

Menurut Kholis, calon jemaah harus memperhitungkan kewajaran biaya pesawat, penginapan, dan berbagai kebutuhan selama berada di Arab Saudi.

Peringatan serupa datang dari pemerintah pusat.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Akhmad Fauzin, pada 29 September 2026 mengungkap rencana penetapan harga batas bawah perjalanan umrah sekitar Rp27 juta per orang.

Perhitungan itu mempertimbangkan harga tiket maskapai berbiaya rendah, avtur, dan nilai tukar mata uang.

"Kalau kurang berarti otomatis harus dicurigai, jangan terbujuk dengan harga yang di bawah standar atau harga yang murah," ujar Fauzin.

Namun, angka Rp27 juta masih berupa rencana standar batas bawah. Hingga 19 Oktober 2026, belum ditemukan ketentuan baru yang memastikan angka tersebut telah diberlakukan sebagai tarif minimum wajib.

Harga lebih murah juga tidak otomatis membuktikan penipuan. Yang perlu diperiksa adalah kewajaran biaya, kejelasan subsidi, kelengkapan pelayanan, dan kemampuan penyelenggara memenuhi seluruh janjinya.

Sebab, paket yang terlihat murah di brosur bisa menjadi sangat mahal jika akhirnya jemaah kehilangan uang dan gagal berangkat.

Travel Nakal Bisa Dicabut Izinnya, Ada Ancaman Penjara 8 Tahun

Pemerintah juga telah memperkuat landasan hukum penindakan terhadap travel umrah yang melanggar ketentuan.

Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku sejak 3 Agustus 2026 mengatur sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin berusaha.

Aturan ini tidak sekadar menindak travel yang tidak mempunyai izin.

PPIU resmi pun bisa dikenai sanksi apabila gagal memenuhi kewajibannya.

Pasal 58, misalnya, mengatur pembekuan izin bagi PPIU dalam kondisi pelanggaran tertentu, termasuk tidak membuka rekening penampungan dana jemaah, gagal memberangkatkan jemaah melewati batas 3 x 24 jam, serta gagal menyediakan layanan pokok sesuai ketentuan.

Sementara Pasal 59 membuka kemungkinan pencabutan izin untuk pelanggaran berulang, termasuk kegagalan pemberangkatan, penelantaran, dan kegagalan memulangkan jemaah.

Sanksi dijatuhkan melalui proses pengawasan dan ketentuan yang berlaku, bukan otomatis hanya karena satu keluhan.

Lebih berat lagi, terdapat ancaman pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Pasal 122 mengatur bahwa pihak yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU untuk mengumpulkan atau memberangkatkan jemaah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda kategori VI.

Ancaman lebih berat terdapat dalam Pasal 124. Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah umrah dapat dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda kategori VI.

Dalam ketentuan kategori denda yang berlaku, kategori VI bernilai maksimal Rp2 miliar.

Artinya, penyelenggara ilegal dan pihak yang terbukti mengambil dana jemaah tanpa hak menghadapi risiko pidana serius.

Untuk perkara yang mengandung unsur penipuan atau penggelapan, ketentuan pidana lainnya juga dapat diperiksa sesuai perbuatan dan bukti yang ditemukan.

Namun, ancaman hukuman tersebut tidak berarti semua travel yang gagal memberangkatkan jemaah otomatis melakukan kejahatan. Unsur pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Ada 189 Pengaduan, Pemerintah Tak Bisa Hanya Menunggu Korban

Masalah perjalanan haji dan umrah juga tergambar dari data pengaduan yang dihimpun pemerintah.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menyampaikan bahwa hingga September 2026 terdapat 189 pengaduan mengenai perjalanan haji dan umrah.

Dari jumlah tersebut, 93 pengaduan berkaitan dengan umrah dan 74 pengaduan terkait haji. Rincian kategori lainnya belum dijelaskan dalam publikasi yang tersedia.

Modus yang menjadi perhatian antara lain dugaan penipuan serta penggelapan dana perjalanan.

"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah," kata Ahmad dalam media briefing di Jakarta.

Menurut Ahmad, Kemenhaj mengedepankan edukasi dan mediasi untuk menyelesaikan pengaduan. Namun, jika ditemukan dugaan tindak pidana, persoalannya dapat diteruskan kepada kepolisian.

Data itu menunjukkan bahwa pengawasan bukan hanya urusan administratif.

Di balik setiap pengaduan, bisa terdapat keluarga yang kehilangan tabungan, calon jemaah yang berkali-kali menerima janji keberangkatan, dan masyarakat yang kesulitan memperoleh kembali uangnya.

Karena itu, pembenahan pengelolaan dana harus menyentuh pencegahan sejak awal, bukan hanya penindakan setelah korban bermunculan.

Masyarakat Jangan Mudah Tergiur, Periksa Dulu Sebelum Transfer

Berkaca dari kasus PT Gema Suara Talbia, masyarakat perlu lebih kritis sebelum membayar biaya umrah.

Legalitas perusahaan merupakan langkah pertama yang harus dipastikan. Namun, legalitas saja tidak cukup menjamin sebuah perusahaan bebas dari risiko.

Calon jemaah perlu memeriksa status izin PPIU melalui aplikasi resmi Satu Haji atau kanal Kemenhaj, memastikan nama penyelenggara sesuai dengan perjanjian, serta memeriksa riwayat dan status operasionalnya.

Jemaah juga sebaiknya meminta rincian tertulis tentang jadwal penerbangan, maskapai, hotel, visa, transportasi, konsumsi, dan ketentuan pengembalian dana.

Yang tidak kalah penting, pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat ditelusuri. Jangan terburu-buru mentransfer uang ke rekening pribadi yang tidak jelas hubungannya dengan PPIU.

Simpan seluruh kuitansi, bukti transfer, brosur, perjanjian, dan percakapan yang berkaitan dengan janji layanan.

Jika jadwal keberangkatan terus berubah, tiket tidak jelas, atau jemaah diminta menambah pembayaran tanpa dasar perjanjian, segera minta penjelasan tertulis.

Pengaduan terkait penyelenggara umrah dapat disampaikan kepada Kemenhaj. Apabila ditemukan dugaan penipuan atau penggelapan, masyarakat dapat melapor kepada kepolisian. Persoalan layanan lembaga keuangan dapat dikonsultasikan melalui Kontak OJK 157 sesuai lingkup kewenangannya.

Pada akhirnya, langkah Kemenhaj menggandeng OJK dapat menjadi bagian penting dalam memperbaiki perlindungan dana umrah.

Namun, efektivitasnya nanti akan ditentukan oleh seberapa jelas mekanismenya, seberapa ketat pengawasannya, dan seberapa cepat hak jemaah dipulihkan ketika terjadi pelanggaran.

Kasus Gema Suara Talbia telah menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya kemampuan travel menjual paket dan menghimpun pembayaran.

Yang lebih penting adalah kemampuan menjaga amanah dan menggunakan uang tersebut untuk memberangkatkan serta memulangkan jemaah sesuai perjanjian.

Sebab, bagi masyarakat, uang yang disetorkan untuk umrah bukan sekadar transaksi bisnis. Di dalamnya ada tabungan, doa, dan harapan untuk bisa bersujud di Tanah Suci. Jangan sampai niat ibadah berubah menjadi kerugian hanya karena tergiur harga murah dan janji manis.(*)

BeritaSatu Network