Oleh
Prof. Dr. Ir. Suandi., M.Si., IPU
Tenaga Ahli Gubernur Jambi
Musim kemarau panjang dan kabut asap merupakan dua permasalahan lingkungan yang memberikan dampak signifikan terhadap keberlanjutan pembangunan sektor pertanian di Indonesia. Kedua fenomena tersebut berhubungan erat dengan perubahan iklim, penurunan ketersediaan air, peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan, dan penurunan kualitas lingkungan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh tanaman pertanian melalui penurunan produktivitas melainkan dampaknya terhadap petani melalui berkurangnya pendapatan, meningkatnya biaya produksi, dan terganggunya aktivitas usaha tani. Melalui perspektif pembangunan pertanian berkelanjutan, persoalan ini perlu dipandang sebagai ancaman terhadap ketahanan pangan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya alam (IPCC, 2022, 2023).
Kemudian, musim kemarau panjang merupakan kondisi iklim yang ditandai oleh berlangsungnya periode tanpa hujan atau dengan curah hujan yang jauh lebih rendah dibandingkan kondisi normal dalam kurun waktu tertentu. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya pasokan air yang berasal dari hujan sehingga ketersediaan air di dalam tanah, sungai, waduk, dan sumber air lainnya mengalami penurunan. Dampak terhadap sektor pertanian khsusunya, keadaan tersebut berpengaruh langsung terhadap kemampuan tanah menyediakan air bagi tanaman untuk melaksanakan proses pertumbuhan, perkembangan akar, fotosintesis, pembungaan, hingga pembentukan buah dan biji. Apabila kekurangan air berlangsung dalam waktu lama, tanaman akan mengalami cekaman kekeringan (drought stress) yang dapat menghambat pertumbuhan, menurunkan produktivitas, bahkan menyebabkan gagal panen. Dengan demikian, musim kemarau panjang bukan sekadar kondisi cuaca panas atau berkurangnya hujan, melainkan fenomena iklim yang dapat mengganggu keseimbangan hidrologis, produktivitas pertanian, dan keberlanjutan ekosistem.
Fenomena El Niño merupakan salah satu faktor utama yang dapat menyebabkan terjadinya musim kemarau panjang di Indonesia. El Niño terjadi ketika suhu permukaan laut di Samudra Pasifik bagian tengah dan timur lebih hangat dibandingkan kondisi normal sehingga kondisi ini dapat mengubah pola sirkulasi atmosfer dan pergerakan massa udara pembawa uap air. Perubahan tersebut dapat mengurangi pembentukan awan hujan di wilayah Indonesia dan menyebabkan curah hujan menjadi lebih rendah, khususnya pada musim kemarau. Kondisi Indian Ocean Dipole (IOD) merupakan fenomena perbedaan suhu permukaan laut antara Samudra Hindia bagian barat dan bagian timur, khususnya di sekitar perairan Sumatera. Pada fase IOD positif, suhu permukaan laut di bagian timur Samudra Hindia cenderung lebih dingin dibandingkan bagian barat sehingga pembentukan awan dan hujan di sejumlah wilayah Indonesia, terutama Sumatera dan bagian barat Indonesia dapat mengalami penurunan. Penelitian Asyam et al. (2024) menunjukkan bahwa fenomena ENSO dan IOD memiliki hubungan dengan perubahan suhu permukaan laut dan curah hujan. Kajian BMKG (2024) juga menegaskan bahwa kedua fenomena tersebut merupakan faktor penting yang mempengaruhi variasi iklim Indonesia termasuk di Provinsi Jambi.
Pengaruh El Niño dan IOD terhadap musim kemarau dapat menjadi semakin besar apabila kedua fenomena tersebut terjadi secara bersamaan, khususnya ketika El Niño berlangsung bersamaan dengan IOD positif. Kombinasi keduanya dapat memperkuat kondisi atmosfer yang menghambat pembentukan awan hujan, memperpanjang periode kering, dan meningkatkan kemungkinan terjadinya kekeringan meteorologis maupun kekeringan pertanian. Dampaknya tidak hanya berupa berkurangnya curah hujan namun dapat menurunkan kelembapan tanah, berkurangnya debit sungai dan sumber irigasi, dan meningkatnya kebutuhan air tanaman. Penelitian terbaru mengenai kekeringan pertanian di Kabupaten Karawang oleh Rais et al. (2026) menunjukkan bahwa pengaruh El Niño dan IOD terhadap kekeringan lahan pertanian berlangsung melalui kekeringan meteorologis dengan hasilnya bahwa dampak yang dapat muncul setelah jeda waktu tertentu. Artinya, meskipun hujan mulai berkurang pada suatu periode, dampak kekeringan terhadap tanaman dapat semakin terlihat beberapa bulan kemudian, dan kondisi ini bergantung pada kemampuan tanah menyimpan air dan ketersediaan irigasi. Oleh karena itu, fenomena El Niño dan IOD perlu diperhatikan dalam perencanaan kalender tanam, pengelolaan sumber daya air, pemilihan varietas tanaman tahan kekeringan, serta pengembangan sistem pertanian adaptif terhadap perubahan iklim.
Beberapa dampak yang ditimbulkan dengan adanya musim kemarau panjang kepada terhadap beberapa komoditas. Dampak musim kemarau panjang terhadap tanaman pangan terutama terlihat pada komoditas padi, jagung, dan kedelai. Pada tanaman padi misalnya, kekurangan air dapat menghambat pertumbuhan vegetatif, mengganggu pembentukan malai, meningkatkan jumlah gabah hampa, dan menyebabkan gagal panen apabila terjadi pada fase pertumbuhan kritis. Pada tanaman jagung, kekeringan ketika pembungaan dan penyerbukan dapat mengurangi pembentukan biji dan bobot tongkol, sedangkan pada tanaman kedelai, kekurangan air dapat menyebabkan gugurnya bunga dan polong sehingga produksi menurun. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan air merupakan salah satu faktor penting dalam mempertahankan stabilitas produksi sehingga pada gilirannya berdampak terhadap ketahanan pangan nasional.
Pada komoditas perkebunan, musim kemarau panjang dapat mempengaruhi produktivitas baik kepada perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, kelapa dalam, maupun komoditas tanaman pinang. Pada kelapa sawit misalnya, kekeringan dapat mengganggu perkembangan bunga betina, meningkatkan keguguran bunga, dan mengurangi pembentukan tandan buah segar. Pada tanaman karet, kekurangan air dapat mengganggu aktivitas fisiologis tanaman dan menurunkan produksi lateks, sedangkan pada tanaman kopi Arabika dan Robusta, perubahan pola hujan dapat mengganggu pembungaan, pembentukan buah, dan kualitas biji kopi. Oleh karena itu, pengelolaan tanaman perkebunan perlu memperhatikan keseimbangan air, konservasi tanah, penggunaan bahan tanam adaptif, dan pemeliharaan tanaman secara berkelanjutan (Vadez et al., 2024).
Dampak kekeringan juga terjadi pada tanaman hortikultura seperti cabai, tomat, kentang, bawang merah, dan jeruk. Kekurangan air dapat menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, gugurnya bunga dan buah muda, penurunan jumlah yang dihasilkan, serta berkurangnya kualitas produk. Pada komoditas kentang, kekeringan ketika pembentukan dan pembesaran umbi dapat menurunkan bobot dan kualitas umbi. Pada jeruk Siam Madu di Kabupaten Kerinci, ketersediaan air yang tidak stabil dapat mengganggu perkembangan buah dan kualitas hasil panen. Penurunan produksi hortikultura akan berdampak dan berpotensi terhadap penurunan pasokan pasar dan meningkatkan fluktuasi harga sehingga dampak kekeringan tidak hanya dirasakan petani, namun juga dirasakan oleh konsumen.
Selain kekeringan, kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi keberlanjutan sektor pertanian. Kabut asap mengandung berbagai partikel dan gas pencemar, terutama PM2.5, PM10, karbon monoksida, dan senyawa hasil pembakaran lainnya. Partikel asap dapat mempengaruhi intensitas dan distribusi radiasi matahari yang diterima tanaman sehingga berpotensi mengganggu proses fotosintesis. Paparan asap yang tinggi dan berlangsung lama dapat mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan daun, pembentukan bunga, dan produksi tanaman. Namun, besarnya pengaruh tersebut bergantung pada konsentrasi polutan, durasi paparan, kondisi atmosfer, dan karakteristik masing-masing tanaman.
Pengaruh lainnya bahwa kabut asap dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan petani dan tenaga kerja pertanian. Paparan PM2.5 dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama ketika petani tetap melakukan aktivitas penyadapan, pemeliharaan tanaman, pemanenan, dan pengangkutan hasil di luar ruangan. Kondisi tersebut dapat menurunkan produktivitas tenaga kerja, meningkatkan biaya kesehatan, serta menyebabkan penundaan kegiatan usaha tani lainnya. Selain itu, kebakaran hutan dan lahan dapat merusak vegetasi, mengurangi kandungan bahan organik tanah, mengganggu organisme tanah, dan menurunkan kemampuan ekosistem dalam menyimpan air dan karbon. Dengan demikian, kabut asap merupakan persoalan lingkungan, kesehatan, dan ekonomi yang saling berkaitan (IPCC, 2023).
Kasus di Provinsi Jambi, musim kemarau panjang dan kabut asap memiliki relevansi yang sangat besar karena perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan. Komoditas kelapa sawit, karet, kopi, kelapa dalam, pinang, padi, jagung, serta hortikultura merupakan sumber pendapatan penting bagi masyarakat. Karakteristik wilayah Jambi yang mencakup kawasan dataran tinggi, dataran rendah, pesisir, dan lahan gambut menyebabkan tingkat kerentanan terhadap kekeringan dan kebakaran berbeda antarkabupaten. Oleh karena itu, penanganan dampak perubahan iklim perlu disesuaikan dengan karakteristik agroekologi dan komoditas unggulan masing-masing wilayah.
Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu wilayah yang perlu mendapatkan perhatian khusus karena memiliki kawasan gambut yang rentan terhadap kekeringan dan kebakaran. Penelitian Nurhayati dan Aulia (2024) mengenai sebaran hotspot dan patroli terpadu selama fenomena El Niño 2023 di Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan bahwa hotspot lebih banyak ditemukan pada lahan gambut dibandingkan tanah mineral. Kecamatan Kumpeh tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi dalam penelitian tersebut. Temuan ini menunjukkan pentingnya pengelolaan tata air gambut, pemantauan tinggi muka air tanah, patroli terpadu, serta pelibatan masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Nurhayati & Aulia, 2024).
Perkembangan kondisi iklim tahun 2026 semakin memperkuat urgensi penanganan kekeringan di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi. BMKG pada 19 Juni 2026 memperkirakan sekitar 56,18 persen luas daratan Indonesia mengalami potensi musim kemarau dengan curah hujan di bawah normal dan sekitar 48,77 persen luas daratan diprakirakan mengalami musim kemarau lebih panjang dari biasanya. Selanjutnya, pada 22 September 2026, BMKG menyampaikan bahwa awal musim hujan 2026/2027 diprediksi mengalami kemunduran pada 529 Zona Musim atau sekitar 61,08 persen wilayah Zona Musim Indonesia. Kondisi El Niño sangat kuat yang berlangsung bersamaan dengan kecenderungan IOD positif meningkatkan risiko kekeringan dan keterlambatan musim hujan. Informasi tersebut perlu menjadi dasar pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jambi, untuk memperkuat antisipasi kekeringan, penyediaan air, dan pencegahan karhutla (BMKG, 2026a, 2026b).
Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat beberapa isu strategis yang perlu mendapatkan perhatian dalam pembangunan pertanian, yaitu meningkatnya ketidakpastian iklim, keterbatasan infrastruktur irigasi, rendahnya kemampuan adaptasi petani, kerentanan lahan gambut terhadap kebakaran, serta belum optimalnya penggunaan teknologi pertanian. Permasalahan lainnya adalah keterbatasan pembiayaan usaha tani, lemahnya sistem perlindungan terhadap risiko gagal panen, dan belum optimalnya koordinasi antarlembaga dalam penanganan kekeringan dan kabut asap. Isu-isu tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemarau panjang dan kabut asap tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan teknis pertanian, tetapi membutuhkan kebijakan ekonomi, sosial, kelembagaan, dan lingkungan secara terpadu (IPCC, 2022, 2023).
Berdasarkan perspektif petani, program kerja utama yang perlu dilakukan adalah menerapkan sistem usaha tani adaptif perubahan iklim melalui penyesuaian kalender tanam, penggunaan varietas toleran kekeringan, konservasi tanah dan air, penggunaan mulsa organik, serta diversifikasi komoditas. Petani juga perlu mengembangkan sistem pertanian tanpa bakar dengan memanfaatkan limbah tanaman sebagai kompos dan bahan organik. Pada wilayah perkebunan, petani dapat memperkuat pemeliharaan tanaman, pengelolaan penutup tanah, konservasi kelembapan, dan penggunaan tanaman penaung yang sesuai. Kemudian, penguatan kelompok tani sebagai kelembagaan informasi iklim dan kelompok siaga karhutla juga penting agar masyarakat mampu melakukan pencegahan dan penanganan awal terhadap risiko lingkungan.
Dari perspektif pemerintah, program prioritas perlu diarahkan pada penguatan sistem peringatan dini kekeringan, pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, penyediaan embung, pengembangan sumber air pertanian, serta distribusi benih unggul adaptif. Pemerintah juga perlu memperkuat pendampingan penyuluh pertanian agar petani mampu menggunakan informasi prakiraan iklim sebagai dasar pengambilan keputusan usaha tani. Dalam menghadapi karhutla, pemerintah perlu meningkatkan patroli terpadu, pemantauan hotspot, penyediaan sarana pemadaman, pengawasan pembukaan lahan, dan pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan. Operasi Modifikasi Cuaca dapat menjadi instrumen pendukung apabila kondisi atmosfer memungkinkan, tetapi tidak dapat menggantikan pengelolaan air dan pencegahan kebakaran secara berkelanjutan (BMKG, 2026b).
Implementasi berbagai program harus didukung oleh regulasi dan kebijakan-kebijakan. Misalnya, kebijakan perlindungan petani perlu diperkuat melalui penyediaan asuransi pertanian, pembiayaan adaptasi iklim, akses Kredit Usaha Rakyat, dan bantuan sarana produksi bagi petani yang terdampak kekeringan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, memberikan landasan bagi pemerintah untuk melindungi petani dari risiko usaha tani, termasuk gagal panen akibat perubahan iklim. Kebijakan tersebut perlu diwujudkan melalui program yang mudah diakses petani, proses klaim yang transparan, serta pendampingan kelembagaan agar petani kecil tidak menanggung seluruh risiko produksi secara mandiri (Republik Indonesia, 2013, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023).
Penanganan kebakaran hutan dan lahan harus menjadi bagian penting dari kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan, terutama di Provinsi Jambi yang memiliki kawasan gambut. Pemerintah perlu memperkuat perlindungan dan pengelolaan gambut melalui pemeliharaan tinggi muka air tanah, pembangunan dan pemeliharaan sekat kanal, patroli terpadu, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, serta pemberdayaan masyarakat peduli api. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan menjadi landasan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pencegahan serta pengendalian karhutla. Di tingkat daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lahan Gambut perlu dijadikan pedoman pelaksanaan program (Republik Indonesia, 2020; Pemerintah Provinsi Jambi, 2016, 2023).
Untuk itu, peran perusahaan perkebunan, koperasi, lembaga keuangan, dan pelaku usaha agribisnis juga mempunyai tanggung jawab dalam mengatasi dampak kemarau panjang dan kabut asap. Perusahaan perlu memastikan pengelolaan perkebunan tidak menimbulkan kebakaran, menyediakan sarana pencegahan dan pemadaman, memantau kondisi lahan, serta mengembangkan kemitraan dengan petani melalui penyediaan bibit unggul dan pendampingan teknis. Koperasi dapat membantu mengorganisasikan penyediaan sarana produksi, pengelolaan air, dan pemasaran hasil pertanian, sedangkan lembaga keuangan dapat memperluas pembiayaan untuk teknologi hemat air, pertanian adaptif, dan diversifikasi usaha. Kolaborasi tersebut penting untuk menciptakan rantai pasok agribisnis yang lebih tangguh terhadap risiko iklim.
Pihak Perguruan tinggi dan lembaga penelitian perlu mengambil peran melalui pengembangan inovasi teknologi dan penelitian terapan yang sesuai dengan kebutuhan pertanian berbasis komoditas lokal. Universitas Jambi misalnya, dapat mengembangkan penelitian mengenai pengaruh kekeringan terhadap produktivitas kelapa sawit, karet, kopi, padi, dan hortikultura serta menganalisis kerugian ekonomi akibat kabut asap. Pengembangan teknologi Internet of Things (IoT), kecerdasan buatan (AI), penginderaan jauh, dan sistem informasi geografis dapat membantu memantau kelembapan tanah, curah hujan, tinggi muka air gambut, hotspot, dan kualitas udara. Hasil penelitian tersebut perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan dan teknologi yang mudah diterapkan petani sehingga inovasi perguruan tinggi memberikan manfaat nyata bagi pembangunan pertanian (Nurhayati & Aulia, 2024; IPCC, 2022).
Khusus di Provinsi Jambi, diperlukan program pembangunan yang terintegrasi melalui gagasan Jambi Climate-Smart Agriculture 2045, yaitu pengembangan pertanian yang tangguh terhadap perubahan iklim, efisien dalam penggunaan air, bebas pembakaran lahan, produktif, dan berkelanjutan. Program ini dapat diarahkan pada penguatan informasi iklim, pembangunan infrastruktur air, pengembangan varietas adaptif, penerapan pertanian presisi, restorasi gambut, pemberdayaan petani, dan pengembangan rantai pasok hijau. Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah, seperti penguatan pengelolaan gambut di Muaro Jambi dan Tanjung Jabung (Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur), pengembangan pertanian hortikultura dan kopi di Kerinci, serta penguatan adaptasi perkebunan di Merangin, Sarolangun, Batanghari, Bungo, dan Tebo. Dengan demikian, program pembangunan pertanian tidak hanya mengejar peningkatan produksi, namun lebih dari itu, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Keberhasilan program perlu diukur melalui sistem monitoring dan evaluasi yang mencakup perubahan produktivitas komoditas, luas lahan yang memperoleh akses air, jumlah petani yang menerapkan teknologi adaptasi, penurunan luas kebakaran, kondisi kualitas udara, dan peningkatan pendapatan petani. Pemerintah juga perlu mengukur efektivitas penggunaan anggaran, pelaksanaan penyuluhan, penguatan kelompok tani, dan keterlibatan perusahaan dalam pencegahan karhutla. Kegiatan evaluasi ini harus dilakukan secara berkala dengan membandingkan kondisi sebelum dan sesudah pelaksanaan program serta mempertimbangkan perbedaan kondisi iklim antartahun. Pendekatan ini penting agar kebijakan yang dilaksanakan benar-benar menghasilkan perubahan terhadap produktivitas, mengurangi kerugian ekonomi, dan meningkatkan keberlanjutan ekosistem pertanian.
Inti dari persoalan musim kemarau panjang dan kabut asap merupakan tantangan strategis bagi keberlanjutan pembangunan pertanian Indonesia dan Provinsi Jambi. Penanganannya memerlukan perubahan pendekatan dari kebijakan yang bersifat reaktif menjadi kebijakan yang preventif, adaptif, dan kolaboratif. Petani perlu meningkatkan kapasitas adaptasi dan menerapkan pertanian tanpa bakar, pemerintah perlu memperkuat perlindungan petani, infrastruktur air, dan pengendalian karhutla, sedangkan perusahaan, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan masyarakat perlu mendukung inovasi serta pembiayaan pertanian berkelanjutan. Melalui integrasi kebijakan tersebut, Provinsi Jambi diharapkan mampu membangun sistem agribisnis yang produktif, tangguh terhadap perubahan iklim, berdaya saing, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.