Tim Satgas Pangan Polda Jambi, melakukan pengecekan takaran minyak goreng bersubsidi di Pasar Angso Duo pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pengecekan ini juga dilakukan bersama dengan Disperindag Kota Jambi. Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Rizky memimpin langsung kegiatan ini.
Terdapat tiga toko yang dilakukan pengecekan oleh petugas yaitu Toko Albert, Kita Sembako dan Ayu. Hasilnya, dari pengukuran petugas, takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyak Kita masih sesuai aturan.
"Kita lakukan cek takaran Minyak Goreng bersubsidi tadi di tiga toko, hasilnya semua sampel yang kita tes takarannya masih sesuai aturan," kata Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP F Gultom.
Kata dia, untuk ukuran minyak goreng satu liter, semua sampel yang diuji rata-rata isinya mencapai 990 Mililiter.
"Artinya masih dalam cakupan toleransi 10 Mililiter untuk ukuran Satu liter," jelasnya.
AKP F Gultom menghimbau agar masyarakat tidak khawatir dalam membeli minyak goreng bersubsidi yang ada di pasaran.
"Masyarakat jangan khawatir, karena takarannya sudah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, Syaiful dari Disperindag Kota Jambi menyebutkan bahwa pedagang sudah menjual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai.
"Di setiap Toko juga sudah ada spanduk yang tertera harga HET dari minyak goreng bersubsidi ini, yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat," pungkasnya. (*)
Add new comment