BOGOR – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengungkap adanya 106 pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam pengemasan produk minyak goreng rakyat (Minyakita). Pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, produsen, repacker (pengemas ulang), hingga pengecer.
Dirjen PKTN Moga Simatupang menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan berupa pengurangan takaran dari label yang tertera pada kemasan, hingga penyalahgunaan lisensi merek Minyakita yang semestinya terikat pada regulasi tertentu.
“Dari jumlah tersebut, sudah kami beri sanksi administratif berupa teguran dan penarikan produk dari peredaran untuk di-repacking ulang sesuai standar. Surat sanksi juga kami tembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Moga saat ditemui di Kabupaten Bogor, Rabu (20/3/2025).
Meski ditemukan pelanggaran, Moga memastikan tidak akan terjadi kelangkaan minyak goreng bersubsidi tersebut, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Ia menegaskan bahwa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menginstruksikan seluruh distributor, termasuk pemilik kebun sawit, untuk melipatgandakan distribusi Minyakita ke berbagai daerah dalam rangka menjaga ketersediaan.
“Kami pastikan distribusi tetap berjalan normal. Bahkan akan ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menambahkan bahwa Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi APBN, melainkan produk dalam skema minyak goreng rakyat yang diatur regulasinya.
Dalam rapat koordinasi bersama para pelaku usaha pengemas (repacker) Minyakita yang digelar Selasa (18/3) di Jakarta, Kemendag menegaskan kembali komitmen seluruh pihak untuk mematuhi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 serta mengutamakan distribusi ke pasar rakyat.
“Beberapa repacker ketahuan mengurangi takaran dan menjual ke pasar modern atau alih fungsi lisensi. Itu pelanggaran serius dan akan kami tindak,” tegas Iqbal.
Iqbal menyebut, distribusi Minyakita harus tepat sasaran — yakni menjangkau masyarakat menengah ke bawah, bukan ditarik ke pasar modern atau dijual dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
“Kami sepakat dengan para pelaku usaha, Minyakita harus menyasar pasar rakyat. Jangan sampai program ini justru menyimpang dari tujuan awalnya,” katanya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat tetap tenang karena stok minyak goreng rakyat dipastikan aman. Penindakan akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang melanggar, guna menjaga kepercayaan publik dan stabilitas pasokan kebutuhan pokok menjelang hari besar keagamaan.(*)
Add new comment