Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan sebagai tindaklanjut dari putusan MK, Bawaslu Provinsi Jambi melakukan monitoring pengawasan PSU yang berlangsung pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025.
Monitoring ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jambi yang dibagikan beberapa kecamatan yang melaksanakan PSU. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin tampak melakukan monitoring di Kecamatan Tanah Tumbuh dan Batin II Pelayang, sementara Anggota Bawaslu Provinsi Jambi disebar di Kecamatan Jujuhan, Batin III, Rimbo Tengah, Rantau Pandan, Tanah Tumbuh, Limbur Lubuk Mengkuang, Batin II Pelayang, dan Pelepat.

Monitoring ini dilakukan dalam rangka memastikan dan memaksimalkan pengawasan pelaksanaan dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo Tahun 2024 Pasca Putusan MK. Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin berharap pelaksanaan PSU ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. “Semoga PSU ini berlangsung dengan baik, dan proses dari PSU ini berjalan aman,” harapnya.
Ia juga berpesan agar dalam melakukan tugas pengawasan secara optimal dan tingkatkan komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder dalam memaksimalkan tugas dilapangan. “Selama proses pelaksanaan PSU, jajaran Pengawas adhoc untuk dapat memaksimalkan tugas pengawasan dengan baik, agar proses berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur.” Pintanya. (*)
Add new comment