Pertemuan Tegang di Desa Giri Purno: Warga Menuntut Tanggung Jawab PT. SMS atas Kerusakan Lingkungan

WIB
IST

Dalam musyawarah yang memanas, warga Desa Giri Purno mendesak PT. Selaras Mitra Sarimba untuk segera bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur dan peluang kerja lokal. Kritik tajam dari aktivis lingkungan menyoroti kurangnya kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat. Apakah PT. SMS akan memenuhi tuntutan ini atau menunda lagi? Baca selengkapnya.


Desa Giri Purno, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, menjadi pusat perhatian pada Kamis, 8 Agustus 2024, ketika puluhan warga dan tokoh masyarakat berkumpul untuk mengadakan musyawarah dengan PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS). Pertemuan yang digelar di kantor desa ini dihadiri oleh Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan dari PT. SMS, serta aktivis lingkungan setempat, Dores.

Kekecewaan Mendalam Terhadap PT. SMS

Di tengah suasana yang memanas, masyarakat dengan tegas menuntut PT. SMS untuk bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan. "Kami sudah lelah dengan janji-janji tanpa realisasi," seru seorang warga yang kecewa. Infrastruktur yang rusak tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari, tetapi juga mengancam keselamatan warga.

Selain itu, masyarakat mendesak PT. SMS untuk memberikan prioritas pekerjaan kepada penduduk lokal, sebuah janji yang sering terdengar namun belum terlihat pelaksanaannya. Warga meminta perusahaan untuk merekrut tenaga kerja lokal dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam aktivitas bisnis mereka.

Kritik Pedas dari Aktivis Lingkungan

Dores, aktivis yang telah lama memantau aktivitas PT. SMS, memberikan kritik tajam terhadap perusahaan. "PT. SMS belum menunjukkan komitmen nyata terhadap lingkungan dan masyarakat," ujarnya. Ia menegaskan bahwa keterlambatan dalam merespons tuntutan masyarakat dapat memperburuk hubungan sosial dan lingkungan. "Kerusakan yang terjadi bukan hanya fisik, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat kepada perusahaan," tambahnya.

Respons Perusahaan yang Dinilai Lamban

Dalam musyawarah tersebut, perwakilan PT. SMS, Selon S, menjanjikan perbaikan jalan akan segera dilakukan, namun untuk permintaan lainnya, ia menyatakan perlu berkonsultasi dengan manajemen pusat. "Kami masih menunggu keputusan dari atasan," katanya, yang menambah kekecewaan warga.

Pernyataan tersebut dinilai kurang memuaskan oleh peserta musyawarah. Warga berharap PT. SMS dapat menunjukkan itikad baik dengan segera mengambil tindakan nyata. "Kami butuh kepastian, bukan sekedar janji," ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada tegas.

Langkah Selanjutnya

Meski belum ada kesepakatan yang konkret, musyawarah ini menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa Giri Purno, Bambang Triyono, Ketua BPD Sutino, dan perwakilan PT. SMS, Selon. Dokumen ini menjadi bukti tertulis dari tuntutan masyarakat dan janji perusahaan untuk bertindak.

Namun, tanpa tindakan nyata, dokumen ini bisa menjadi simbol krisis kepercayaan yang lebih dalam. Masyarakat menuntut PT. SMS untuk segera bertindak dan memperbaiki hubungan dengan komunitas yang terdampak.

Pertemuan ini menunjukkan adanya ketegangan yang nyata antara PT. SMS dan warga Desa Giri Purno. Masyarakat menuntut kepastian dan tindakan nyata dari perusahaan, sementara PT. SMS dihadapkan pada pilihan untuk memperbaiki hubungan atau menghadapi konflik lebih lanjut. Dalam konteks ini, suara masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan perusahaan harus menunjukkan bahwa mereka adalah mitra yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Kisah ini menggambarkan pentingnya keberpihakan kepada masyarakat dan transparansi dalam aktivitas perusahaan. Keputusan PT. SMS ke depan akan menentukan masa depan hubungan mereka dengan komunitas ini. Apakah mereka akan memenuhi tuntutan masyarakat atau terus menunda-nunda?

Sumber : https://infonegerijambi.com/pt-sms-musyawarah-dengan-perangkat-desa-giri-purno-tebo-jambi-ini-kesepakatannya/#google_vignette

Add new comment

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <a href hreflang> <em> <strong> <cite> <blockquote cite> <code> <ul type> <ol start type> <li> <dl> <dt> <dd> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

BeritaSatu Network