Jambi - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adi Putra, blak-blakan di ruang sidang. Ia mengakui menerima aliran dana berupa transferan dari terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK 2022, Rudi Wage. Namun, ia berdalih uang itu murni pinjaman pribadi.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Varial saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (5/3/2026). Varial, yang juga telah menyandang status tersangka dalam pusaran kasus ini, dicecar habis-habisan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar ada transferan dari Rudi Wage," kata Vahrial di persidangan saat ditanya soal aliran dana.
Varial merinci, uang itu masuk tiga kali ke rekeningnya. Rinciannya, transfer pertama Rp 40 juta dari rekening Rudi Wage, transfer kedua Rp 25 juta juga dari rekening Rudi, dan transfer ketiga Rp 15 juta dari rekening istri Rudi.
Meski jejak mutasi dari rekanan proyek itu tak bisa dibantah, Vahrial menepis keras jika uang puluhan juta itu dikaitkan dengan pelicin proyek pengadaan alat praktik SMK.
"Itu uang pinjaman," elaknya.
Suasana sidang makin panas saat JPU menanyakan soal dugaan aliran 'uang besar'. Jaksa mencecar Varial soal penerimaan sebuah koper berisi duit tunai Rp 1 miliar dari terdakwa Rudi Wage.
"Apakah saksi menerima koper berisi uang Rp 1 miliar dari Rudi Wage?" tanya JPU tajam.
"Tidak ada," jawab Varial singkat.
Ia juga kembali membantah saat dikonfirmasi jaksa soal dugaan penerimaan uang lain sebesar Rp 150 juta.
Varial tak menampik dirinya sering bertemu dengan Rudi Wage dan pihak lainnya, baik di rumah pribadinya maupun di sejumlah kafe. Namun, ia berkeras pertemuan itu tak pernah membahas proyek miliaran rupiah di dinas yang ia pimpin.
"Ngobrol biasa saja, sering kumpul sambil ngopi," cetusnya.
Dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) kala itu, Varial mengaku awalnya tak tahu-menahu soal sengkarut proyek alat praktik SMK yang diduga tak sesuai spesifikasi. Ia mengklaim baru sadar ada masalah setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan.
"Saya tidak tahu ada masalah. Tidak pernah dilaporkan ke saya. Saya tahu setelah ada laporan BPK, terkait denda dan keterlambatan pembayaran," bebernya.
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah soal parkir dana DAK. Varial membenarkan bahwa dana DAK tersebut sempat disimpan di tabungan Tapera. Saat jaksa menanyakan apakah aturan membolehkan dana DAK diparkir di sana, Varial tak bisa mengelak.
"Iya benar ada di Tapera. Seharusnya tidak," akunya.
Untuk diketahui, kasus megakorupsi ini bermula dari proyek pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui DAK Fisik Tahun Anggaran 2022. Pagu anggarannya sangat fantastis, mencapai Rp 62,1 miliar untuk 30 paket pengadaan se-Provinsi Jambi.
Berdasarkan hitung-hitungan jaksa, praktik culas ini merugikan keuangan negara hingga Rp 21,8 miliar. Kerugian itu disumbang dari pengerjaan oleh lima penyedia, yakni PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI. Catatan jaksa, kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Jaksa menilai mekanisme e-katalog dan syarat wajib Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek ini cuma dipakai sebagai 'topeng' administratif belaka untuk memuluskan praktik korupsi.(*)